Senin, 20 Desember 2010

::INFO LOWONGAN KERJA KE TAIWAN::;

Sabtu, 05 Juli 2008
TAIWAN
Semua tenaga kerja asing yang bekerja di Taiwan harus mengikuti undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di sana, dengan demikian mereka akan memperoleh perlindungan hukum yang layak. Hal ini berarti masalah gaji, jam kerja, izin libur, lembur dan pemutusan hubungan kerja harus berdasarkan undang-unang ketenagakerjaan, sehingga bila terjadi hal-hal di luar ketentuan dalam kontrak kerja, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan Kesehatan
Setiap TKI yang bekerja di Taiwan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan selambat-lambatnya 3 hari setelah tiba di Taiwan. Selama bekerja di Taiwan TKI melakukan 4 kali pemeriksaan kesehatan yaitu paling lambat hari ke 3 tiba di Taiwan, bulan ke 6, bulan ke 18 serta bulan ke 30.
Setiap TKI yang ditemukan mengidap penyakit kelamin, AIDS, cacingan, hepatitis B maupun TBC diharuskan meninggalkan Taiwan. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dirumah sakit Pemerintah daerah setempat di Taiwan yang telah ditentukan oleh Departemen Kesehatan Taiwan.
Yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan adalah:
1) Jangan menggunakan kotoran (air seni dan faeces) orang lain; 2) Seminggu sebelum pemeriksaan kesehatan jangan menggunakan obat flu yang dibawa dari Indonesia, seperti Panadol, Paramex, Stopcold, karena dalam pemeriksaan kesehatan sering didapati mengandung unsur obat terlarang menurut hukum Taiwan dalam darah pemakai obat tersebut.
C. Sidik Jari
Setiap pekerja asing harus melakukan sidik jari ke kantor polisi setempat dengan diantar oleh agen, pada hari ke 2 tiba di Taiwan.
D.Alien Resident Certificate (ARC)
Setelah melakukan sidik jari, pekerja asing diperbolehkan mengurus Alien Resident Card (semacam KTP) di kantor polisi setempat dengan membawa paspor, pas photo 2 lembar, mengisi formulir yang tersedia dan membayar biaya administrasi sebesar NT $ 1.000. ARC akan selesai dalam waktu 10 hari dan diambil oleh agen untuk diserahkan pada TKI)
E.Surat Izin Kerja (SIK)
Bagi pekerja asing yang lulus pemeriksaan kesehatan, dalam waktu 15 hari setelah tiba di Taiwan diperbolehkan mengurus Surat Izin Kerja ke Council of Labour Affairs (CLA) yaitu lembaga pemerintah Taiwan yang membidangi tenaga kerja.Pembuatan SIK biasanya dilakukan oleh agen. Bagi pekerja asing yang terpaksa pindah majikan sebelum selesai kontrak berakhir, maka mereka berhak meminta pada majikan baru untuk mengurus perpanjangan SIK. Apabila masa kerja TKI berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan dari CLA maka TKI diharuskan meninggalkan Taiwan sebelum masa berlaku SIK berakhir.
F. Masa Kerja
Lamanya masa kerja di Taiwan 2 tahun ditambah 1 tahun (total 3 tahun). Setelah itu pekerja harus pulang kembali ke negara asalnya selama + 40 hari untuk mengurus izin visa ke Taiwan, namun demikian secara akumulasi pekerja asing tidak boleh bekerja di Taiwan lebih dari 6 tahun.
G. Tempat Kerja dan Pekerjaan
TKI sector formal hanya boleh bekerja pada perusahaan pemohon (sesuai dengan yang tertera pada SIK dan ARC). TKI baru boleh pindah perusahaan apabila perusahaan tersebut telah dinyatakan bangkrut secara sah dan perpindahan tersebut harus melalui prosedur secara sah di CLA, yakni: mengajukan permohonan pindah -à menunggu izin dari CLA à diundi di Biro Tenaga Kerja setempat à bekerja di perusahaan baru.
Bagi TKI yang dipindahkan tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur resmi akan dianggap sebagai pekerja illegal, apabila ditangkap oleh pihak berwajib yang bersangkutan akan dideportasi tanpa ampun.
TKI sektor informal yang didatangkan dengan status untuk menjaga orang tua / sakit tidak boleh bekerja untuk menjaga anak kecil atau bekerja di rumah tangga atau bekerja di pabrik / toko. Apabila majikan melakukan pelanggaran maka TKI berhak mengadukan kepada pihak agency, kalau tidak mendapat perbaikan maka laporkan ke pihak berwajib setempat atau instansi terkait lainnya.
Perlu diketahui, sering didapati alamat tempat kerja TKI sektor informal yang tercantum di SIK dan ARC berbeda dengan alamat tempat kerja yang sebenarnya, ini dikarenakan alamat pemohon majikan berbeda dengan alamat orang tua / sakit yang dirawat. Untuk itu, yang perlu diperhatikan adalah orang tua / sakit yang dirawat itu memang benar adalah keluarga dari pemohon dan TKI harus melapor ke kantor polisi setempat untuk dibuatkan keterangan dalam ARC TKI.
TKI sektor informal diperbolehkan pindah majikan apabila orang tua / sakit yang dirawat meninggal dunia atau sudah menyatakan tidak mampu menggaji, namun demikian pihak majikan harus membuat surat pernyataan pelepasan quota dan izin pindah untuk TKI dalam waktu 30 hari setelah orang tua / sakit yang TKI rawat meninggal dunia.
H. Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja antara majikan dengan TKI yang sudah disahkan oleh pihak KDEI Taipei dan dilegalisir oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI) tidak boleh dirubah secara sepihak oleh pihak majikan atau TKI. Apabila dipandang perlu dirubah, maka terlebih dahuluharus dilakukan negosiasi dan kemudian disetujui oleh ke dua belah pihak.
I. Jam Kerja
Jam kerja TKI sektor formal diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Taiwan, bahwa TKI tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam / hari atau 48 jam / minggu. Diluar ketentuan tersebut pihak majikan harus membayar uang lembur.
Hari libur adalah 1 hari dalam seminggu dan hari libur nasional 19 hari dalam setahun. Cuti khusus sebanyak 7 hari dalam setahun (setelah 1 tahun bekerja). Izin sakit dapat diberikan selama 30 hari dengan masih mendapatkan pembayaran setengah bulan gaji pokok. Izin cuti pribadi sebanyak 14 hari dalam satu tahun (tanpa dibayar dari pabrik). Izin cuti karena kecelakaan kerja dapat diberikan selama masih dalam masa pengobatan atau penyembuhan (tidak ada batas waktu).
TKI sektor informal tidak diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Taiwan, maka untuk menjaga hak antara ke dua belah pihak. Ketentuan tersebut perlu dicantumkan perjanjian kerja antara majikan dengan TKI, Setiap bekerja 6 hari TKI harus mendapatkan istirahat 1 hari. Apabila TKI tidak istirahat atas permintaan pihak majikan, maka pihak majikan harus membayar uang lembur sebesar NT $ 528 / hari. Bagi TKI yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan cuti sakit selama 7 hari.
J. Gaji Pokok
Gaji pokok pekerja sektor formal dan sektor informal di Taiwan sama yaitu sebesar NT $ 15.840 / bulan, namun demikian TKI sektor formal akan dikurangi sebesar NT $ 2.500 / bulan untuk biaya konsumsi (berdasarkan ketentuan CLA). Saat TKI diberikan gaji oleh majikan, TKI harus meminta daftar perincian gaji yang ditulis dalam 2 bahasa (Indonesia dan Mandarin) tentang besarnya gaji pokok, lembur, potongan agency fee untuk PPTKIS, service fee untuk agency Taiwan, asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja dan pajak
K. Lembur
Perhitungan lembur untuk pekerja sektor informal adalah NT $ 528 / hari.
L. Istirahat / Cuti
Pekerja sektor formal dan informal berhak memperoleh cuti tahunan 7 hari dalam setahun dengan ketentuan setelah menyelesaikan kontrak tahun pertama dan melanjutkan kontrak tahun kedua TKI berhak memperoleh cuti sebanyak 7 hari. Apabila TKI tidak mengambil cuti tersebut atas permintaan majikan, maka majikan wajib membayar cuti tahunan dengan uang lembur.
M. Asuransi
Asuransi wajib untuk pekerja sektor formal:
1) Asuransi Kesehatan sebesar NT $ 216 ditanggung TKI; 2) Asuransi Tenaga Kerja sebesar NT $ 215 ditanggung TKI; 3) Asuransi Kecelakaan minimal NT $ 300.000 / tahun (tidak ada ketentuan bahwa premi asuransi harus dibayar oleh pihak majikan)
Asuransi wajib untuk pekerja sektor informal:
1) Asuransi Kesehatan sebesar NT $ 216 ditanggung oleh TKI; 2) Asuransi Kecelakaan minimal NT $ 300.000 / tahun (bukan paksaan tapi anjuran dan tidak ada ketentuan bahwa premi asuransi harus dibayar oleh pihak majikan)
N. Pajak
Perhitungan pajak pendapatan TKI disesuaikan dengan Undang Undang Perpajakan Taiwan, yakni:
1) TKI sektor formal dan informal yang menetap di Taiwan kurang dari 183 hari dalam setahun dikenakan 20 % dari total pendapatan per tahun; 2) TKI sektor formal dan informal yang menetap di Taiwan lebih dari 183 hari dalam setahun, perhitungan pajak mereka akan disesuaikan dengan penduduk lokal, yaitu: Total Pendapatan per tahun – pendapatan bebas pajak (NT $ 193.000) x 6 %; 3) Biasanya pihak perusahaan akan memotong dan membayar pajak para TKI sektor formal ke kantor pajak setiap bulan; 4) Usahakan untuk melakukan lapor / bayar pajak setiap tahun, jangan menunggu masa kontrak berakhir, karena akan dikenakan bunga yang tinggi; 5) Bagi TKI sektor formal yang memiliki sisa pajak, dapat diurus setiap tahun pajak, pengembalian restitusi (sisa pajak) akan dikembalikan oleh kantor pajak setempat dalam bentuk cek selambat-lambatnya 3 sampai 6 bulan terhitung tanggal pengurusan, sisa pajak tahun terakhir sudah harus diurus seminggu sebelum meninggalkan Taiwan dan minta copy surat kuasa pengambilan restitusi sisa pajak kepada pihak perusahaan, agency.
6) Agar hak TKI untuk mendapat sisa pajak terjamin, maka harus berhati-hati dalam menentukan oknum sebagai penerima kuasa untuk mengambil sisa pajak dan mengirimkan copy surat kuasa tersebut ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei untuk membantu memonitor hak TKI.
O. Dokumen yang Harus Dimiliki
1)Alient Resident Card (ARC) asli dan foto copy passport; 2)Employment Contract / Perjanjian Kerja antara majikan dengan TKI; 3)Daftar gaji yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia (BNP3TKI); 4) Surat Perjanjian Biaya untuk bekerja di Taiwan; 5) Nama / alamat / nomor telepon PPTKIS dan Agency Taiwan, nama / alamat / nomor telepon Kantor Depnaker setempat dan KDEI di Taipei; 6) Dokumen-dokumen tersebut diatas tidak boleh ditahan oleh pihak majikan / agency tanpa persetujuan TKI.
P. Perselisihan / Sengketa
Apabila terjadi perselisihan / sengketa antara majikan dengan TKI, maka TKI dapat menghubungi Petugas Pusat Konseling setempat di taiwan atau kantor dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei
Apabila TKI pada saat berbelanja mengalami perselisihan, maka TKI dapat mengadukan kepada pemilik toko atau kepada ”Consumer Protection Commission, Executive Yuan.a” (nomor telepon khusus 1950)
Q. Hamil
Bagi TKI wanita pada saat pemeriksaan kesehatan pertama akan dilakukan pemeriksaan kehamilan, bagi TKI yang dinyatakan hamil akan dideportasi dan tidak diberikan izin kerja dan izin menetap di Taiwan. Pada pemeriksaan bulan ke 6, bulan ke 18 dan bulan ke 30 sudah tidak perlu dilakukan pemeriksaan kehamilan.
Berdasarkan peraturan CLA yang dikeluarkan tanggal 9 November 2001, pihak majikan yang mempekerjakan TKI tersebut tidak boleh memutuskan hubungan kontrak secara sepihak karena alasan hamil, sebaliknya TKI tersebut boleh meminta kepada pihak majikan untuk mengganti jenis pekerjaan yang lebih ringan untuk dirinya.
Namun demikian, karena jenis pekerjaan para TKI pada umumnya adalah pekerjaan yang berat dan kasar, maka demi efisiensi kerja dihimbau agar selama bekerja di taiwan sebaiknya jangan hamil.
R. Kabur dari Tempat Kerja
1) TKI yang meninggalkan tempat kerja berturut-turut 3 hari tanpa izin sudah dianggap kabur oleh pihak majikan, maka TKI tersebut akan dilaporkan ke kantor polisi setempat dan CLA, serta sejak tanggal pelaporan maka hubungan hukum antara majikan dengan TKI tersebut akan putus dengan sendirinya. TKI akan kehilangan hak asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja dan izin untuk tinggal di Taiwan; 2) TKI kaburan jika ditangkap polisi akan dikenakan denda sebesar NT $ 30.000 s/d 150.000, setelah itu akan dipulangkan secara paksa dan di black list selama 5 tahun tidak diperbolehkan memasuki wilayah Taiwan.
S. Kewajiban dan Hak Agency Taiwan
1)Hak
Agency Taiwan tidak lagi diperbolehkan memotong agency fee dari TKI yang bekerja di Taiwan, mereka hanya boleh memungut Biaya Pelayanan (service fee)
2) Kewajiban
a) Memberikan pelayanan kepada TKI antara lain menjembatani antara pihak majikan dengan TKI; b) Mengurus pemeriksaan kesehatan, sidik jari, Surat Izin Kerja, memperpanjang ARC, lapor pajak TKI, mengurus re – entry permit (izin berangkat dari taiwan dan izin kembali) serta ganti alamat bagi TKI yang akan pulang cuti; c) Memonitor kondisi TKI antara lain masalah gaji, kondisi kerja dll; d) Membantu TKI melaporkan masalah yang dihadapi oleh TKI dengan majikan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah ke instansi terkait di Taiwan; e) Mengatur semua hal yang berhubungan dengan perjalanan kembali ke Indonesia baik saat cuti maupun selesai kontrak
T. Kewajiban dan Hak TKI
1) Hak
a) Menerima gaji setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b) Meminta bantuan kepada pihak agency untuk mengurus keperluan sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak pelayanan antara TKI dengan agency; c) Memiliki foto copy perjanjian kontrak pelayanan yang ditandatangani antara pihak agency Taiwan dengan pihak TKI, dengan demikian TKI akan mengerti dan mengetahui ruang lingkup pelayanan yang harus diberikan pihak agency Taiwan
2) Kewajiban
a) Membayar agency fee untuk PPTKIS pengirim sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI); b) Membayar biaya pengurusan izin tinggal sebesar NT $ 1.000 / tahun dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar NT $ 2.000 / pemeriksaan; c) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja; d) Mentaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan; e) Mentaati peraturan perusahaan / peraturan rumah majikan
U. Ganti Majikan
TKI dapat ganti majikan apabila majikan lama meninggal dunia, imigrasi ke luar negeri, bangkrut, tidak menggaji sesuai dengan peraturan, majikan kabur / menghilang. Jika pasien yang dirawat TKI meninggal, maka TKI dapat bekerja pada saudaranya yang memiliki hubungan garis horisontal atau vertikal. Majikan tidak boleh mencarikan majikan yang lain sesuai dengan kemauannya atau mempekerjakan TKI ditempat lain tanpa mengikuti prosedur resmi. Bila hal ini terjadi maka TKI akan dikenakan denda dan dipulangkan.
Melalui pusat pelayanan lowongan kerja COLA (Depnaker Taiwan), TKI dapat mendaftarkan diri sebagai pencari kerja. Lamanya pencantuman data TKI di pusat pelayanan lowongan kerja COLA adalah 4 minggu, dan jika tidak ada majikan baru yang mau menerima, maka TKI terpaksa harus meninggalkan Taiwan. Jika TKI pasti akan pulang, maka TKI berhak untuk meminta pengembalian potongan agen sesuai dengan perbandingan jangka waktu TKI bekerja.
V. Hal lain yang Perlu Dihindari
1) Selama bekerja di Taiwan, jangan menggunakan obat-obatan terlarang (morphin, kokain, opium, mariyuana, amphetamin); 2) Bagi yang kedapatan menggunakan obat-obatan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana hukum yang berlaku di Taiwan atau deportasi sebelum masa kerja berakhir; 3) Agar kesehatan dan masa depan TKI terjamin, jauhkan diri dan hubungan sex bebas dan tempat-tempat pelacuran; 4) Jangan menandatangani dokumen-dokumen yang hanya ditulis dalam bahasa Mandarin / Inggris yang tidak anda mengerti, sekalipun sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia secara lisan oleh penterjemah TKI; 5) Jangan menandatangani surat-surat pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (misalnya TKI diminta menandatangani surat pernyataan telah menerima uang pengembalian pajak, tabungan atau pernyataan bahwa TKI bersedia memutuskan hubungan kontrak karena kemauan sendiri)
W. Penjemputan di Airpot
Pada saat TKI tiba di Bandara / Airpot Taiwan akan dijemput oleh petugas dari pihak agency Taiwan, untuk itu pastikan petugas yang menjemput, jangan gegabah atau takut untuk menanyakan identitas penjemput, dengan demikian TKI tidak akan ditipu atau dijemput oleh orang yang tidak dikenal.
X. Permasalahan yang Sering Terjadi
1) Diancam akan dipulangkan paksa; 2) Terjadi pemutusan hubungan kerja; 3) Tidak ada kejelasan tentang pengembalian pajak dapat diterima atau tidak; 4) Pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja; 5) Gaji tidak dibayar atau pembayarannya tidak teratur; 6) Potongan-potongan gaji yang tinggi dan dirasakan tidak jelas; 7) Uang tabungan tidak dikembalikan atau dikembalikan tidak sesuai dengan jumlah yang dipotong; 8) Suasana kerja yang tidak sesuai perjanjian kerja (misalnya tanpa istirahat, melebihi jam kerja); 9) Penyiksaan atau perlakuan kasar oleh pengguna jasa; 10) Pelecehan seksual; 11) Agency / majikan menginformasikan TKI melarikan diri atau sudah tidak lagi bekerja ditempatnya, padahal TKI masih bekerja ditempatnya, dengan tujuan agar fee untuk PPTKIS tidak dibayar.
Dipulangkan Paksa
Jika majikan tanpa alasan yang jelas ingin memulangkan TKI, maka TKI jangan menandatangani surat persetujuan apapun. Apabila majikan ingin memutuskan kontrak kerja dan saudara menyetujui, TKI dapat meminta uang tiket kepada majikan dan pengembalian potongan kepada agen sesuai dengan lamanya waktu kerja. Sebelum TKI pulang, majikan harus menyelesaikan sisa gaji dan majikan harus mengembalikan sisa tabungan setelah dipotong pajak. Dalam situasi darurat segera telepon KDEI.
Y. Cara melapor Jika Terjadi Masalah
Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan bila kita memiliki niat untuk menyelesaikan. Untuk itu jangan melarikan diri atau menjadi TKI ilegal, sebab hal itu akan mempersulit diri TKI.
Sebelum melapor harap siapkan data-data anda antara lain:
1) Nama lengkap sesuai dengan yang tertulis di paspor; 2) Nomor paspor; 3) Tanggal tiba di Taiwan; 4) Nama majikan / perusahaan; 5) Nama dan nomor telepon PPTKIS di Indonesia, nama dan nomor telepon agency di Taiwan.
Apabila TKI menghadapi masalah yang memerlukan bantuan dapat menghubungi perwakilan PPTKIS Pengirim, Agency, Kantor dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) serta Departemen Tenaga Kerja yangada di masing-masing Kabupaten / kotamadya di Taiwan.
Z. HIV / AIDS dan Penyakit Kelamin
HIV / AIDS adalah penyakit menular yang belum ada obatnya, dapat ditularkan melalui hubungan seksual lewat mulut anus dan saluran kelamin, transfusi darah dan jarum suntik yang digunakan penderita.
Untuk menghindarinya, hindari cara-cara penularan diatas, lakukan hubungan seksual dengan satu pasangan saja yaitu suami / istri. Bila terpaksa melakukan hubungan seksual dengan orang yang beresiko tinggi gunakanlah kondom dengan benar. Fungsi kondom adalah untuk mencegah kehamilan dan mencegah penyakit kelamin. Periksalah kesehatan TKI di klinik-klinik kesehatan apabila diperlukan.
A. Narkoba
Selama bekerja di Taiwan tidak boleh menghisap atau memiliki barang terlarang seperti opium, morphim, kokain, mariyuana, amphetamin. Kalau kedapatan memakai, mengedarkan akan mendapatkan hukuman kriminal.
Cara menghindari diri dari minuman yang mengandung obat-obatan terlarang:
1) Pada saat janjian dengan teman maupun dengan seseorang di luar rumah, usahakan siapkan minuman sendiri atau minuman harus pesan sendiri. Minuman tersebut baik yang ada dalam kaleng maupun dalam botol, usahakan buka sendiri, jangan dibuka oleh orang lain; 2) Minuman sebaiknya ditaruh dalam gelas ataupun botol yang mulutnya kecil, karena lebih mudah memasukkan obat-obatan terlarang ke dalam gelas yang bermulut lebar; 3) Setelah kita sudah pesan minuman, usahakan jangan membiarkan minuman tersebut terlepas dari penglihatan kita, jangan sekali-kali meminta bantuan teman untuk menjaga minuman kita; 4) Hati-hati terhadap temannya teman anda, khususnya teman wanita anda, karena banyak kejadian justru teman wanita yang memasukkan obat-obatan terlarang ke dalam minuman kita.
B. Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual merupakan pemaksaan, pemerkosaan secara paksa, melakukan hubungan seksual tanpa melalui persetujuan lawan.
Cara Mencegah Pelecehan Seksual
1) Sedapat mungkin usahakan mengukur waktu, misalnya dengan alasan mau ke kamar kecil, mau minum atau mau telepon dan lain-lain; 2) Harus tenang, jangan gugup agar pelaku tidak melakukan kekerasan yang berakibat fatal; 3) Beritahukan kepada pelaku bahwa sebaiknya jangan melkukan hubungan seksual dengan anda dengan alasan takut hamil dan lain-lain, gugahlah hati pelaku agar menyadari perbuatannya; 4) Kalau anda mau melawan pelaku, harus tegas dan pasti, jangan ragu-ragu; 5) Untuk melawan pelaku, harus cari waktu yang tepat, seranglah bagian-bagian yang paling lemah antara lain bagian mata, telinga, hidung maupun bagian kunci paha, apabila anda menyerang pada saat yang tepat, maka akan memungkinkan anda untuk meluputkan diri dari pelaku pemerkosaan; 6) Setelah melakukan perlawanan harus segera berusaha melarikan diri; 7) Anda harus berteriak minta tolong dengan suara sekeras mungkin dengan teriakan ”kebakaran” (bahasa Mandarinnya ”sehuo”); 8) Usahakan agar anda tetap tenang, belum tentu harus melawan dengan tenaga yang kuat sebaliknya anda dapat melawan dengan perkataan agar pelaku tidak bersikeras dan anda mencari kesempatan untuk melarikan diri. Usahakan tenang dan katakan dengan tegas ”tidak” (bahasa mandarinnya ”pu”), namun jangan menyebut kata tidak dengan sikap yang ramah, lemah lembut dan sambil tersenyum; 9) Katakan pada pelaku ”berhenti, perbuatanmu termasuk memperkosa” (bahasa Mandarinnya ”thing ce, ni cese chiang pau”) agar pelaku kaget dan menghentikan perbuatannya; 10) Segera tinggalkan tempat kejadian; 11) Katakan pada pelaku bahwa keluarga anda segera tiba, agar si pelaku takut; 12) Katakan pada pelaku bahwa anda sedang menstruasi atau mengidap penyakit kelamin; 13) Berbincang-bincang dengan pelaku dan usahakan mengulur waktu, dengan tujuan agar si pelaku kembali rasional; 14) Usahakan agar si pelaku percaya pada anda dan merenggangkan genggamannya, dengan demikian anda berkesempatan kabur dari tempat kejadian; 15) Usahakan agar si pelaku menganggap anda adalah manusia utuh dan sadar kalau perbuatannya sudah melukai anda; 16) Katakan pada si pelaku dengan nada yang serius ”kalau demikian caranya anda akan jadi ayah !” atau “anda ada kemungkinan akan dipenjara !” agar si pelaku kembali berfikir secara rasional; 17) Apabila benar terjadi pemerkosaan, jangan lupa harus melakukan anti hamil dengan cara yang terbaik untuk melindungi diri sendiri.
Benda kecil yang dapat digunakan pada saat terjadi pemerkosaan, untuk itu anda harus bawa setiap saat. Selain itu anda harus selalu waspada, dengan demikian pada saat terjadi pemerkosaan benda-benda yang ada disekitar anda dapat digunakan untuk meluputkan diri. Berikut adalah benda-benda yang dapat digunakan untuk meluputkan diri dari pemerkosaan, antara lain:
1) Menusuk mata si pelaku dengan jari tangan anda; 2) Menggaruk wajah, leher si pelaku dengan kuku; 3) Menyikut bagian dada si pelaku dengan siku tangan; 4) Tendang pangkal paha si pelaku; 5) Pluit merupakan barang yang paling murah namun paling ampuh untuk digunakan, pada saat anda diperkosa segeralah minta tolong dengan meniup pluit. Benda ini kecil dan mudah dibawa, anda bisa menggantungkan setiap saat seperti memakai kalung atau pakai dipergelangan tangan seperti gelang; 6) Memakai barang tajam yang ada di sekitar anda, misalnya jempitan rambut, jarum pada bros baju, hak sepatu, payung dan lain-lain; 7) Dengan batu, batu bata, batangan kayu, ranting pohon, pasir dan lainnya; 8) Dengan alat-alat pelindung yang dijual di pasar.
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan oleh TKI Apabila Terjadi Pelecehan Seksual:
1) Tetap tenang, jangan melontarkan kata-kata yang merangsang si pelaku dan jangan melawan / memukul si pelaku, usahakan agar si pelaku juga tenang supaya tidak melakukan hal-hal yang lebih fatal; 2) Melindungi diri sendiri, khususnya bagian kepala, wajah, leher, dada, perut dan bagian tubuh lainnya; 3) Menyerang pada waktu yang tepat, kalau kita sudah memutuskan untuk mengadakan perlawanan, maka harus mencari waktu yang tepat dan melawan dengaan segenap tenaga, jangan ragu-ragu; 4) Berteriak minta tolong, minta bantuan orang lain dirumah dan tetangga; 5) Usahakan meluputkan diri, meluputkan diri dari tempat kejadian atau pergi ke rumah saudara, tetangga, teman atau ke pusat perlindungan terhadap korban pelecehan seksual; 6) Minta bantuan ke kantor polisi, untuk menghentikan penindasan atau mengantarkan ke rumah sakit atau ke pusat perlindungan terhadap korban pelecehan seksual; 7) Segera mencari tempat perlindungan yang aman atau minta bantuan sanak keluarga; 8) Usahakan mengingat ciri-ciri khas pelaku; 9) Amankan tempat kejadian, jangan memindah-mindahkan barang-barang yang ada ditempat kejadian; 10) Jangan tukar pakaian, kalau terpaksa cukup pakai jas / pakaian tambahan. Jangan membersihkan bagian vagina agar dalam pemeriksaan dapat diperoleh sisa sperma dan rambut-rambut si pelaku. Harus memeriksakan diri ke dokter, karena kemungkinan besar pada saat kejadian anda ketakutan sehingga tidak sadar kalau ada bagian-bagian tubuh yang mengalami cidera, dengan demikian dapat mengumpulkan fakta-fakta secara medis yang dapat digunakan untuk menuntut si pelaku; 11) Biasanya wanita yang diperkosa akan mengalami goncangan jiwa, maka sebaiknya minta bantuan ke pusat pertolongan korban pelecehan seksual; 12) Selain temperamen korban tidak stabil, kadang-kadang sanak keluarga maupun teman dekatnya juga demikian, untuk itu perlu memberikan bimbingan mental kepada mereka; 13) Dalam proses rehabilitasi baik dari segi fisik maupun mental membutuhkan waktu, untuk itu harus bekerjasama dengan tenaga ahli, jangan berhenti di tengah jalan.
Pihak-pihak yang Dapat Membantu TKI Apabila Pelecehan Seksual Terjadi:
1) Rumah sakit terdekat, sebelum menjalani pengobatan dan pemeriksaan luka-luka yang ada di badan, jangan ganti pakaian atau merusak / memusnahkan pakaian yang melekat di badan, karena semua itu dapat digunakan sebagai barang bukti untuk tuntutan di kemudian hari dan jangan mandi, cuci tangan, sikat gigi maupun buang air; 2) Apabila jiwa anda terancam dan membutuhkan pertolongan darurat, silahkan menelepon ke nomor 110 atau segera ke kantor polisi yang terdekat; 3) Kalau anda merasa sedih, tidak tahu harus bagaimana, merasa takut, merasa susah, anda dapat menelepon ke nomor 113 atau segera menghubungi ”Pusat Perlindungan Kaum Wanita” maupun ”Pusat Perlindungan korban Pelecehan Seksual” yang didirikan oleh Pemerintah di setiap kotamadya / kabupaten; 4) Departemen Tenaga kerja yang ada di masing-masing kotamadya / kabupaten di Taiwan, guna melindungi hak anda selama bekerja di Taiwan.
Yang Harus TKI Diakukan Apabila Terjadi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja:
1) Harus memberitahukan kepada si pelaku agar segera menghentikan perbuatannya; 2) Apabila anda tidak berhasil berkomunikasi dengan si pelaku dan perbuatan pelecehan tetap berlanjut, maka anda harus melaporkan perbuatan si pelaku kepada atasan anda, atau anda bisa mengadu ke seksi perlindungan terhadap korban pelecehan seksual yang ada dalam perusahaan; 3) Apabila yang melakukan pelecehan seksual adalah majikan anda atau dalam perusahaan tidak terdapat seksi perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, maka anda boleh mengadu ke Departemen Tenaga Kerja atau departemen Sosial setempat baik tingkat kabupaten yang ada pada Departemen Tenaga Kerja Taiwan dengan nomor pesawat: (0.800-380-038) atau ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dengan nomor telepon: 8752-3117.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar