Senin, 20 Desember 2010

INFORMASI PENEMPATAN TKI KE KOREA PROGRAM G TO G

INFORMASI PENEMPATAN TKI KE KOREA PROGRAM G TO G
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DIPUTI BIDANG PENEMPATAN
Jl MT Haryono Kav 52 Jakarta Selatan 122840
Telp. 021-79197318, 79197321, Fax. 021-7981205
Po Box. 4451 JKTM 12700, Website http://www.bnp2tki.go.id/
BERAPA BIAYA UNTUK DAPAT BEKERJA KE KOREA
1. Bagaimana cara mendaftar untuk menjadi TKI ke Korea program G to G?
+Mulai tanggal 1 Januari 2007 yang dapat menempatkan TKI bekerja ke Korea hanya dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dengan persyaratan antara lain harus mempunyai kemampuan Bahasa Korea yang dibuktikan dengan Sertifikat Lulus Test kemampuan Bahasa Korea (KLPT), selanjutnya mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan.
2. Berapakah biaya untuk mengambil formulir pendaftaran?
+Untuk mengambil formulir pendaftran TKI Korea program G to G dapat dilakukan di Kantor BP3TKI di daerah yang ditunjuk atau BNP2TKI dengan ketentuan:
1. Menunjukan asli Sertifikat lulus KLPT yang bersangkutan yang masih berlaku;
2. Menunjukan asli kartu identitas diri KTP/SIM yang bersangkutan;
3. Tidak dapat diwakilkan;
4. Tidak dipungut biaya (gratis).
Jadi untuk mengambil formulir tidak dipungut biaya (gratis), atau dapat melalui down load di http://www.bnp2tki.go.id/. dengan password nomor ujian KLPT.
3. Apakah sending data TKI ke Korea harus bayar?
+Untuk dapat disending tentunya harus mengirimkan berkas lamaran yaitu formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap dengan melampirkan persyaratan:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku;
2. Foto Copy Kartu Keluarga;
3. Foto Copy Ijasah Pendidikan terakhir;
4. Foto Copy Sertifikat lulus KLPT;
5. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
6. Asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polisi domisili calon TKI;
7. Asli surat keterangan sehat mental dan fisik termasuk batas pAndang dan buta dari Dokter/klinik yang telah ditunjuk;
8. Asli tAnda bukti pendaftaran sebagai pencari kerja dari dinas kab/kota(Kartu AK I);
9. Asli surat Ijin dari:
- Orang tua bagi yang belum keluarga atau
- Wali bagi yang belum berkeluarga namun orangtua sudah meninggal atau
- Suami bagi istri yang akan bekerja ke Korea atau
- Istri bagi suami yang akan bekerja ke Korea.
Surat ijin tersebut harus diketahui lurah/kepala desa domisili calon TKI.
Berkas lamaran dihimpun dalam stopmap warna merah dan dimasukan ke amplop warna coklat dikirim ke PO BOX 4451 JKTM, 12700.
Berkas lamaran yang masuk akan di Validasi dan yang memenuhi syarat dan lengkap pasti di Sending dan tidak bayar (gratis).
Nama-nama calon TKI yang sending dapat dilihat pada website: http://www.bnp2tki.go.id/. data ini BUKAN JAMINAN bahwa yang bersangkutan diterima bekerja di Korea.
Bagi berkas lamaran yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, akan diumumkan di website: http://www.bnp2tki.go.id/ untuk dilengkapi kekurangan persyaratanya, dan setelah itu agar pelamar mengirimkan kembali ke PO BOX 4451 JKTM, 12700.
4. Berapakah biaya yang dibutuhkan untuk dapat diterbitkannya Standar Labor Contract (SLC)?
+ Setelah data disending/dikirim ke Korea diberikan waktu 1 (satu) tahun untuk ditawarkan kepada Penguna/Perusahaan di Korea. Jika nama-nama terpilih oleh Perusahaan, maka akan diterbitkan SLC yang dapat dilihat di wibesite: http://www.bnp2tki.go.id/, tidak dipungut biaya (gratis) selanjutnya perusahaan akan mengurus Calling Visa. jadi jika terpilih oleh Perusahaan adalah merupakan usaha saudara sendiri. Jika dalam 1(satu) tahun nama-nama belum terpilih oleh Perusahaan di Korea, maka secara otomatis nama-nama akan terhapus dan sistem data base, dan calon TKI dinyatakan gugur. Jika calon TKI masih berminat untuk bekerja di Korea, dapat mendaftar kembali dengan mengikuti seluruh proses.
5. Berapakah biaya yang dibutuhkan untuk dapat CCVI (Calling Visa)?
+ Untuk mengetahui terbitnya Calling Visa, Anda tidak perlu membayar biaya apapun, karena Calling Visa (CCVI) telah diurus oleh perusahaan di Korea. Saudara akan dikenakan biaya untuk pengurusan visa di Kedutaan Korea Jakarta dengan biaya sebesar Rp 480.000 (Apply Visa) yang dibayarkan pada saat mengikuti Preliminary Training.
6. Kapan berangkat kerja ke Korea dan berapa biayanya?
+ Saudara akan mendapat surat panggilan dari BNP2TKI yang isinya memberitahukan bahwa saudara harus melengkapi dokumen yang diperlukan untuk berangkat kerja ke Korea dengan melengkapi pasport dan medical chek up pada rumah sakit yang ditunjuk dan saudara diminta untuk mempersiapkan uang sebesar kurang lebih Rp 5.455.000 (lima juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk kepentingan diri sendiri, termasuk membayar tiket pesawat Jakarta - Korea, pengurusan Visa di Kedutaan Korea di Jakarta, preliminary training, asuransi, airport tax.
Jadi untuk bekerja ke Korea di perlukan biaya sebesar Rp 5.455.000 (lima juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) .
7. Siapa yang dapat dihubungi untuk meminta informasi tentang penempatan TKI ke Korea program G to G?
+ Untuk mendapatkan informasi yang jelas agar saudara menghubungi BNP2TKI melalui Jl MT Haryono Kav 52 Gedung Jakarta Selatan 122840 Telp 021-7981205,
Website: http://www.bnp2tki.go.id/
Atau melalui Handphone pelayanan:
081316788320, 081574196526, 081806240545
Untuk keseluruhan proses penempatan TKI ke Korea agar saudara tidak berhubungan dengan Calo, Sponsor, PL, Broker, PT ataupun Lembaga yang menjanjikan dapat memberangkatkan TKI ke Korea, hanya BNP2TKI melalui Program G to G.
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI
DIREKTUR
PELAYANAN PENEMPATAN PEMERINTAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar