A. Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK
Eligibility untuk mengajukan EPS-TOPIK
- Orang berusia antara 18 dan 39
- Orang yang tidak memiliki catatan kriminal dalam hubungannya dengan pelanggaran serius dihukum dengan penjara
- Orang yang tidak memiliki catatan masa lalu deportasi atau keberangkatan keberangkatan orderfrom di bawah Republik Korea
- Orang yang tidak dikenakan larangan bepergian di / negara asalnya
- Orang yang memenuhi persyaratan kelayakan diputuskan oleh kedua negara
Pelaksanaan EPS-TOPIK
- Diimplementasikan di setiap negara mengingat jumlah valid th rosters dan diantisipasi daftar-waktu melelahkan
- Spesifik jadwal dan rincian yang diumumkan di muka
EPS-TOPIK pertanyaan
- Mendengarkan(25 pertanyaan) dan membaca comprehensions (25 pertanyaan) (Total waktu tes adalah 70 menit)
- EPS-TOPIK Pertanyaan buku: Download Link(http://eps.hrdkorea.or.kr)
Pengumuman tes lalang
- Bagaimana untuk mengumumkan
- Diumumkan melalui halaman Web pada hari yang telah ditentukan setelah dilaksanakan EPS-TOPIK
※ Home page alamat : http://eps.hrdkorea.or.kr, http://epstopik.hrdkorea.or.kr - Posted at Mengirim Agency di negara pengirim
- Diumumkan melalui halaman Web pada hari yang telah ditentukan setelah dilaksanakan EPS-TOPIK
- Pass Kriteria : Di antara para kandidat yang mencetak lebih dari 80 poin (nilai penuh 200), jumlah calon yang ditunjuk akan lewat di urutan skor tertinggi
- Valid istilah EPS-TOPIK : 2 tahun dari tanggal pengumuman hasil Ujian
Lainnya
- Bahkan para kandidat lulus EPS-TOPIK, mereka hanya mendapatkan kualifikasi untuk dapat terdaftar di kolam EPS melalui aplikasi Ayub, itu tidak menjamin pekerjaan di Korea
- ※ Referensi (ringkasan prosedur kerja)
- 01 . Lulus EPS-TOPIK
- 02 . Lamaran
- 03 . Membuat daftar nama dan pendaftaran
- 04 . Memperkenalkan pekerja asing (secara Acak)
- 05 . Bekerja
B. Lamaran
Kelayakan Melamar
- Orang yang berusia antara 18 dan 40
- Orang yang lulus EPS-TOPIK
- Pribadi yang cocok untuk pemeriksaan medis diputuskan oleh pemerintah Korea
- Orang yang tidak memiliki catatan kriminal dalam hubungannya dengan pelanggaran serius dihukum dengan penjara
- Orang yang tidak memiliki catatan deportasi sebelumnya / pengusiran dari Korea
- * Orang yang ingin melamar pekerjaan membuat paspor sebelum melamar pekerjaan
Cara membuat lamaran kerja
- Kirim yang sesuai dengan Formulir Lamaran , lalu mengirim ke lembaga penempatan(BNP2TKI) yang ditunjuk sesuai dengan MOU antara Korea dan negara pengirim
Periode Lamaran
- Mengirimkan formulir lamaran dan dokumen yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditentukan EPS-TOPIK (2 tahun)
- ※ Jika jangka waktu yang ditentukan EPS-TOPIK (2 tahun) telah berakhir, calon akan dicoret dari daftar EPS-TOPIK
Jangka Waktu Lamaran Pekerjaan : berlaku selama 1 tahun dari hari pengesahan
- ※ Jika seorang pekerja tidak dapat menandatangani kontrak kerja dalam jangka waktu yang ditentukan daftar pekerja dapat membuat aplikasi pekerjaan lagi dalam jangka waktu yang berlaku sesuai dengan EPS-TOPIK
Pemberitahuan
- Pelamar di kolam EPS tidak dijamin dapat pekerjaan di Korea 100% karena EPS adalah sistem dimana majikan dapat memilih pekerja di antara pekerja yang terdaftar di kolom EPS
C. Penandatanganan Standar Kontrak Kerja
Standar Kontrak Kerja
- Standar Kontrak Kerja didigunakan saat menandatangani kontrak kerja antara majikan dan pekerja asing
- Isi kontrak kerja
- Periode kontrak kerja
- Tempat wilayah kerja, pekerjaan deskripsi
- Jam Bekerja , jam istirahat dan hari libur
- Komponen upah, bagaimana dan kapan harus membayar
- Hal-hal lain mengenai kondisi kerja yang perlu ditetrapkan antara majikan dan pekerja asing
- Periode Percobaan dapat diterapkan maksimal 3 bulan dan periode dapat diperkirakan dari hari awal kerja yang sebenarnya. 10% dapat dikurangkan dari upah minimum atau lebih yang akan dibayar untuk pekerja asing di bawah masa percobaan.
- Kontrak kerja mulai berlaku dari hari pekerja memasuki Korea
Bagaimana untuk menandatangani kontrak kerja
- Bila pekerja tertentu dipilih oleh majikan, Tenaga Kerja Kontrak Standar diteruskan ke Lembga pengirim oleh HRD Korea
- Lembaga Pengirim menginformasikan isi kontrak kerja kepada pencari kerja dan pencari kerja melaporkan niat untuk HRD Korea.
Pemberitahuan untuk penandatanganan kontrak kerja
- Jika kontrak kerja telah dibatalkan dengan alasan bagi pekerja asing, melamar pekerjaan dibatasi selama 1 tahun
- Jika pekerja asing tidak puas dengan isi kontrak, pencari kerja dapat menolak untuk menandatangani kontrak untuk hanya 1 kali tetapi jika menolak 2 kali, aplikasi pekerjaan dibatasi selama 1 tahun
D. Preliminary Training
Tema Preliminary Training
- Tenaga kerja asing yang menyimpulkan kontrak kerja dengan majikan korea
Periode Pelatihan awal
- 45 jam untuk para pekerja yang tidak berlaku masa pengawasan
Isi Awal Pelatihan
- Pendidikan Bahasa Korea
- Pemahaman tentang budaya korea
- Memahami Sistem Izin Kerja
- Pelatihan dasar seperti keselamatan industri
- Pendidikan untuk industri
Lembaga Pelatihan
- Pelatihan dapat dilakukan di lembaga pemerintah yang dijalankan oleh anggaran nasional dan di bawah administrasi pelayanan pemerintah
- Institusi Pelatihan ini telah disetujui oleh Depnaker Korea di antara organisasi yang direkomendasikan oleh negara pengirim.
E. Masuk ke Korea
CCVI (Sertifikat untuk Konfirmasi Penerbitan Visa) dan VISA
- Bila disimpulkan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja asing, pengusaha dapat mengajukan permohonan untuk CCVI untuk pekerja ke Kementerian Kehakiman Korsel.Meneri Kehakiman mengeluarkan CCVI setelah memeriksa setiap pekerja.
- Tenaga kerja asing yang harus dikeluarkan CCVI mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Korea di negara pengirim melalui Lembaga Pengirim
Menyusun Jadwal Masuk
- Mereka yang mendapat visa yang dikeluarkan akan siap memasuki Korea pada hari yang dijadwalkan oleh HRD Korea seperti pemesanan tiket penerbangan.
- Tenaga kontrak dan pemeriksaan medis sertifikat perlu dilakukan sebelum masuk ke Korea
Masuk ke Korea dan Pelatihan Kerja
- Ketika memasuki Korea, pekerja asing harus mengenakan pakaian seragam dan Name Tag didistribusikan oleh Lembaga Pengirim.
- Pekerja masuk Korea pada hari dijadwalkan oleh HRD Korea akan dipandu ke Pusat Pelatihan Kerja setelah melalui formalitas masuk di bawah bimbingan HRD Korea di bandara.
- Tenaga kerja asing akan mengikuti Pelatihan Kerja selama 20 jam (3 hari 2 malam)setelah masuk ke Korea
Tidak ada komentar:
Posting Komentar