Senin, 20 Desember 2010

PROSEDUR RESMI PROSES KOREA

A. Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK

Eligibility untuk mengajukan EPS-TOPIK
  • Orang berusia antara 18 dan 39
  • Orang yang tidak memiliki catatan kriminal dalam hubungannya dengan pelanggaran serius dihukum dengan penjara
  • Orang yang tidak memiliki catatan masa lalu deportasi atau keberangkatan keberangkatan orderfrom di bawah Republik Korea
  • Orang yang tidak dikenakan larangan bepergian di / negara asalnya
  • Orang yang memenuhi persyaratan kelayakan diputuskan oleh kedua negara
Pelaksanaan EPS-TOPIK
  • Diimplementasikan di setiap negara mengingat jumlah valid th rosters dan diantisipasi daftar-waktu melelahkan
  • Spesifik jadwal dan rincian yang diumumkan di muka
EPS-TOPIK pertanyaan
  • Mendengarkan(25 pertanyaan) dan membaca comprehensions (25 pertanyaan) (Total waktu tes adalah 70 menit)
  • EPS-TOPIK Pertanyaan buku: Download Link(http://eps.hrdkorea.or.kr)
Pengumuman tes lalang
  • Bagaimana untuk mengumumkan
  • Pass Kriteria : Di antara para kandidat yang mencetak lebih dari 80 poin (nilai penuh 200), jumlah calon yang ditunjuk akan lewat di urutan skor tertinggi
  • Valid istilah EPS-TOPIK : 2 tahun dari tanggal pengumuman hasil Ujian
Lainnya
  • Bahkan para kandidat lulus EPS-TOPIK, mereka hanya mendapatkan kualifikasi untuk dapat terdaftar di kolam EPS melalui aplikasi Ayub, itu tidak menjamin pekerjaan di Korea
  • ※ Referensi (ringkasan prosedur kerja)
    • 01 . Lulus EPS-TOPIK
    • 02 . Lamaran
    • 03 . Membuat daftar nama dan pendaftaran
    • 04 . Memperkenalkan pekerja asing (secara Acak)
    • 05 . Bekerja

B. Lamaran

Kelayakan Melamar
  • Orang yang berusia antara 18 dan 40
  • Orang yang lulus EPS-TOPIK
  • Pribadi yang cocok untuk pemeriksaan medis diputuskan oleh pemerintah Korea
  • Orang yang tidak memiliki catatan kriminal dalam hubungannya dengan pelanggaran serius dihukum dengan penjara
  • Orang yang tidak memiliki catatan deportasi sebelumnya / pengusiran dari Korea
  • * Orang yang ingin melamar pekerjaan membuat paspor sebelum melamar pekerjaan
Cara membuat lamaran kerja
  • Kirim yang sesuai dengan Formulir Lamaran , lalu mengirim ke lembaga penempatan(BNP2TKI) yang ditunjuk sesuai dengan MOU antara Korea dan negara pengirim
Periode Lamaran
  • Mengirimkan formulir lamaran dan dokumen yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditentukan EPS-TOPIK (2 tahun)
  • ※ Jika jangka waktu yang ditentukan EPS-TOPIK (2 tahun) telah berakhir, calon akan dicoret dari daftar EPS-TOPIK
Jangka Waktu Lamaran Pekerjaan : berlaku selama 1 tahun dari hari pengesahan
  • ※ Jika seorang pekerja tidak dapat menandatangani kontrak kerja dalam jangka waktu yang ditentukan daftar pekerja dapat membuat aplikasi pekerjaan lagi dalam jangka waktu yang berlaku sesuai dengan EPS-TOPIK
Pemberitahuan
  • Pelamar di kolam EPS tidak dijamin dapat pekerjaan di Korea 100% karena EPS adalah sistem dimana majikan dapat memilih pekerja di antara pekerja yang terdaftar di kolom EPS

C. Penandatanganan Standar Kontrak Kerja

Standar Kontrak Kerja
  • Standar Kontrak Kerja didigunakan saat menandatangani kontrak kerja antara majikan dan pekerja asing
  • Isi kontrak kerja
    • Periode kontrak kerja
    • Tempat wilayah kerja, pekerjaan deskripsi
    • Jam Bekerja , jam istirahat dan hari libur
    • Komponen upah, bagaimana dan kapan harus membayar
    • Hal-hal lain mengenai kondisi kerja yang perlu ditetrapkan antara majikan dan pekerja asing
  • Periode Percobaan dapat diterapkan maksimal 3 bulan dan periode dapat diperkirakan dari hari awal kerja yang sebenarnya. 10% dapat dikurangkan dari upah minimum atau lebih yang akan dibayar untuk pekerja asing di bawah masa percobaan.
  • Kontrak kerja mulai berlaku dari hari pekerja memasuki Korea
Bagaimana untuk menandatangani kontrak kerja
  • Bila pekerja tertentu dipilih oleh majikan, Tenaga Kerja Kontrak Standar diteruskan ke Lembga pengirim oleh HRD Korea
  • Lembaga Pengirim menginformasikan isi kontrak kerja kepada pencari kerja dan pencari kerja melaporkan niat untuk HRD Korea.
Pemberitahuan untuk penandatanganan kontrak kerja
  • Jika kontrak kerja telah dibatalkan dengan alasan bagi pekerja asing, melamar pekerjaan dibatasi selama 1 tahun
  • Jika pekerja asing tidak puas dengan isi kontrak, pencari kerja dapat menolak untuk menandatangani kontrak untuk hanya 1 kali tetapi jika menolak 2 kali, aplikasi pekerjaan dibatasi selama 1 tahun

D. Preliminary Training

Tema Preliminary Training
  • Tenaga kerja asing yang menyimpulkan kontrak kerja dengan majikan korea
Periode Pelatihan awal
  • 45 jam untuk para pekerja yang tidak berlaku masa pengawasan
Isi Awal Pelatihan
  • Pendidikan Bahasa Korea
  • Pemahaman tentang budaya korea
  • Memahami Sistem Izin Kerja
  • Pelatihan dasar seperti keselamatan industri
  • Pendidikan untuk industri
Lembaga Pelatihan
  • Pelatihan dapat dilakukan di lembaga pemerintah yang dijalankan oleh anggaran nasional dan di bawah administrasi pelayanan pemerintah
  • Institusi Pelatihan ini telah disetujui oleh Depnaker Korea di antara organisasi yang direkomendasikan oleh negara pengirim.

E. Masuk ke Korea

CCVI (Sertifikat untuk Konfirmasi Penerbitan Visa) dan VISA
  • Bila disimpulkan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja asing, pengusaha dapat mengajukan permohonan untuk CCVI untuk pekerja ke Kementerian Kehakiman Korsel.Meneri Kehakiman mengeluarkan CCVI setelah memeriksa setiap pekerja.
  • Tenaga kerja asing yang harus dikeluarkan CCVI mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Korea di negara pengirim melalui Lembaga Pengirim
Menyusun Jadwal Masuk
  • Mereka yang mendapat visa yang dikeluarkan akan siap memasuki Korea pada hari yang dijadwalkan oleh HRD Korea seperti pemesanan tiket penerbangan.
  • Tenaga kontrak dan pemeriksaan medis sertifikat perlu dilakukan sebelum masuk ke Korea
Masuk ke Korea dan Pelatihan Kerja
  • Ketika memasuki Korea, pekerja asing harus mengenakan pakaian seragam dan Name Tag didistribusikan oleh Lembaga Pengirim.
  • Pekerja masuk Korea pada hari dijadwalkan oleh HRD Korea akan dipandu ke Pusat Pelatihan Kerja setelah melalui formalitas masuk di bawah bimbingan HRD Korea di bandara.
  • Tenaga kerja asing akan mengikuti Pelatihan Kerja selama 20 jam (3 hari 2 malam)setelah masuk ke Korea

Tidak ada komentar:

Posting Komentar