Jumat, 14 Januari 2011

PERSYARATAN PESERTA DIKLAT

   

       UNTUK PEMULA / AWAL
-UNTUK UMUM (PRIA WANITA) 

-MEMBAYAR UANG PENDAFTARAN 50.000 
-FOTO COPY KTP.KK,FOTO WARNA 2X4 3 LEMBAR 
-BEAYA DIKLAT SELAMA 4 MINGGU 1,2JT 

 UNTUK PEMATANGAN / MENGULANG BAGI YANG BELUM LULUS TES KLPT 
-BEAYA DIKLAT 2 MINGGU 700.000

                           FASILITAS:
-TEMPAT TINGGAL BAGI YANG BERASAL DARI LUAR KOTA 

-BUKU PADUAN DAN MODUL MODUL SOAL LATIAN 
-VCD LATIAN TES 
-PENGAJAR DARI TEAM AKADEMIK YANG PROFESIONAL DALAM BIDANGNYA 
 KURANG LEBIH BERPENGALAMAN SELAMA 8 TAHUN 
-MENDAMPINGI UNTUK SAMPAI BISA LULUS MENGHADAPI TES2 YANG DIADAKAN    OLEH HRD/KLPT(BAGI CTKI)






Kamis, 06 Januari 2011

MEMBUKA LOWONGAN TENAGA KERJA DENGAN PROSES CEPAT &GRATIS

    TUJUAN NEGARA TAIWAN
  WANITA UMUR MINIMAL : 20 TH.
  TINGGI BADAN : 155 CM
  DOKUMENTASI : KTP,KK,IJASAH SMP/SMP,AKTE,SKCK POLDA
  KONTRAK KERJA 2THN PERPANJANGAN 1TH.
  GAJI            :5JT RUPIAH/17.000Nt / bulan
    TAIWAN (pelayaran)
   PRIA UMUR MINIMAL : 20 TH.
   TINGGI BADAN : 165 CM
   DOKUMENTASI : KTP,KK,IJASAH SMP/SMP,AKTE
   KONTRAK KERJA 3THN PERPANJANGAN 2TH.
   GAJI            :6,5JT RUPIAH
   TUJUAN NEGARA HONGKONG
WANITA UMUR MINIMAL : 20 TH.
  TINGGI BADAN : 155 CM
  DOKUMENTASI : KTP,KK,IJASAH SMP/SMP,AKTE
  KONTRAK KERJA 3THN PERPANJANGAN 2TH.
  GAJI            :4,5JT RUPIAH/3.600 Hk $ / bulan
      TUJUAN NEGARA SINGAPORE
   WANITA UMUR MINIMAL : 20 TH.
   TINGGI BADAN : 155 CM
   DOKUMENTASI : KTP,KK,IJASAH SMP/SMP,AKTE
   KONTRAK KERJA 2THN PERPANJANGAN 1TH.
   GAJI            :2,5JT RUPIAH
   
     UNTUK SEMUA CTKI  MENDAPAT KAN UANG SAKU 1jt   UNTUK SPONSOR 4jt
 

Senin, 20 Desember 2010

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA CALON NURSE (KANGOSHI) DAN CALON CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)

 
Selasa, 05 Oktober 2010
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA CALON NURSE (KANGOSHI) DAN CALON CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)
KE JEPANG PROGRAM G TO G TAHUN 2011
Nomor: PENG. 33/PEN-PPP/IX/2010
Sehubungan dengan pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia Calon Nurse (Kangoshi) dan Calon Careworker (Kaigofukushishi) ke Jepang Program Government to Government (G to G), yang dilakukan berdasarkan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang, bersama ini diberitahukan kepada Calon TKI yang berminat bekerja ke Jepang untuk penempatan Nurse (Kangoshi), pendaftaran dilakukan di Puspronakes-LN, Kementerian Kesehatan dan proses selanjutnya untuk penempatan dilakukan oleh BNP2TKI (informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website www.depkes.go.id/ www.bppsdmk.depkes.go.id/www.Puspronakesln.org, sedangkan untuk penempatan Careworker (kaigofukushishi) pendaftaran dilakukan di BP3TKI di daerah (untuk informasi pendaftaran dapat diakses di http://www.bnp2tki.go.id/) dengan ketentuan sebagai berikut:
A. PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan langsung oleh Calon TKI ke tempat pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran Formulir 5 untuk pendaftar calon Kangoshi dan Formulir 6 untuk pendaftar calon Kaigofukushishi yang diisi dengan jelas dan lengkap serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
B. TEMPAT PENDAFTARAN NURSE DAN CAREWORKER
I. Calon Nurse (Kangoshi)
Pendaftaran Nurse (Kangoshi) dilakukan di Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri (Puspronakes LN) Kementerian Kesehatan R.I
Jl Hang Jebat III/F3 Lantai 4 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Telp: 021-7245517, 72797302 pswt: 4045 021-91991732 (Retno Ikayanti,S.Farm,Apt), Fax: 021-7258057
Calon Nurse (Kangoshi) harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dengan biaya pelaksanaan sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditanggung oleh peserta. Jadwal pelaksanaan ditetapkan oleh Puspronakes LN, Kementerian Kesehatan.
Calon Nurse yang sudah lulus uji kompetensi perawat (Surat Tanda Registrasi/STR) selanjutnya mengikuti Psikotes yang diselenggarakan oleh BNP2TKI dengan biaya sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditanggung oleh peserta.
II. Calon Careworker (Kaigofukushishi)
Pendaftaran Careworker (Kaigofukushishi) dilakukan di BP3TKI yang ada di daerah, yaitu:
1. BP3TKI Banda Aceh
Jl Soekarno-Hatta No17 Banda Aceh
Kec Lueng Bata Kota Banda Aceh
Telp: (0651) 7410355, 636959
Fax: (0651) 49186
2. BP3TKI Medan
Jl Asrama No: 143 Medan 20126
Telp: (061) 77808329, 8746659, 8476657
Fax: (061) 7851960, 8443886
3. BP3TKI Pekanbaru
Jl Tamansari Gg Tamansari I Kel Tangkerang Selatan Pekanbaru 28125
Telp: (0761) 31374, 37544, 38894, 7079765
Fax: (0761) 34479
4. BP3TKI Tanjung Pinang
Jl D I Panjaitan Km 9 Kompleks Bintan Center Blok O No: 3 Tanjung Pinang – Kepulauan Riau
Telp: (0771) 7004553
Fax: (0771) 7447250
5. BP3TKI Palembang
Jl Dwikora II No: 1220 Palembang 30137
Telp/Fax: (0711) 359404, 312062
6. BP3TKI Serang
Jl Ciwaru Raya Kompleks Depag No: 2 Serang Banten
Telp: (0254) 204970
Fax: (0254) 207963
7. BP3TKI Ciracas, Jakarta
Jl Pengantin Ali No: 1, Ciracas Jakarta Timur
Telp: (021) 87781840
Fax: (021) 87781841
8. BP3TKI Bandung
Jl Soekarno Hatta No: 301 Bandung 40234
Telp/Fax: (022) 5204091
9. BP3TKI Semarang
Jl Kalipepe II Semarang 50236
Telp: (024) 7475039, 74763260, 8311711, 8311713
Fax: (024) 76481772, 7477273
10. BP3TKI Yogyakarta
Jl Sambisari 311A Juwangan Purwomartani Kalasan – Sleman Yogyakarta
Telp/Fax: (0274) 497403
11. BP2TKI Surabaya
Jl Jagir Wonokromo No: 358 Surabaya 60244
Telp: (031) 8415858
Fax: (031) 8411445
12. BP3TKI Denpasar Bali
Jl Mawar No: 25 Kereneng, Denpasar Bali
Telp: (0361) 244886
13. BP3TKI Mataram
Jl Adi Sucipto N0: 9 Mataram
Telp: (0370) 642240, 633797
Fax: (0370) 639712
14. BP3TKI Pontianak
Jl Urat Badawi No: 82 B Pontianak
Telp: (0561) 741564
Fax: (0561) 735244
15. BP3TKI Banjar Baru
Jl Rosela I No: 17 Simapang 4 Sei Ulin Banjarbaru 70714
Telp: (0511) 4782352, 4781638
Fax: (0511) 4782352
16. BP3TKI Nunukan
Jl Tien Soeharto No: 49 Nunukan
Telp: (0556) 21018
Fax: (0556) 21018
17. BP3TKI Makassar
Jl Paccinang Raya N0 104 Tello Makassar
Telp: (0411) 442322, 425038
Fax: (0411) 425039
18. BP3TKI Manado
Jl 17 Agustus, Manado
Telp: (0431) 856977
Fax: (0341) 864309
19. BP3TKI Kupang
Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Oebufu, Kupang
Telp: (0380) 825355
Fax: (0380) 839653
BP3TKI yang tersebut di atas akan melaksanakan pendaftaran dan seleksi administrasi calon TKI Careworker (kaigofukushishi) sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan Hasil seleksi administrasi dari masing-masing BP3TKI tidak dapat diganggu gugat ai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Hasil seleksi administrasi dari masing-masing BP3TKI tidak dapat diganggu gugat. BP3TKI akan menyampaikan berkas lamaran calon Careworker (Kaigofukushishi) yang telah memenuhi syarat kepada BNP2TKI dan selanjutnya calon TKI Kaigofukushishi yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti Psikotes di BNP2TKI.
C. WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran Nurse (Kangoshi) dilakukan di Puspronakes LN, Kementerian Kesehatan, dari tanggal 22 Nopember sampai 17 Desember 2010, dan tanggal 20 dan 21 Desember 2010 uji kompetensi Keperawatan. Kemudian berkas lamaran yang lulus seleksi administrasi dan telah lulus uji kompetensi akan disampaikan ke BNP2TKI.
Pendaftaran Careworker (Kaigofukushishi) dilakukan di BP3TKI di daerah dari tanggal 22 Nopember sampai 17 Desember 2010. Berkas lamaran yang lulus seleksi administrasi oleh BP3TKI disampaikan kepada BNP2TKI pada tanggal 20 Desember 2010.
JADWAL PENDAFTARAN
CALON NURSE DAN CAREWORKER KE JEPANG PROGRAM G TO G
TAHUN 2011NO PENDAFTARAN WAKTU TEMPAT
1. NURSE/KANGOSHI 22 Nopember sampai dengan 17 Desember 2010 PUSPRONAKES-LN
Jl Hang Jebat III/F3 Lantai 4 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
2. CAREWORKER/
KAIGOFUKUSHISHI 22 Nopember sampai dengan 17 DESEMBER 2010 BP3TKI di masing-masing daerah sebagaimana alamat tersebut diatas

D. PERSYARATAN NURSE
Persyaratan pendaftaran Nurse dapat dilihat melalui website http://www.depkes.go.id/ atau http://www.bppsdmk.depkes.go.id/ atau http://www.puspronakesln.org/ atau datang langsung ke Puspronakes LN-Kemenkes Jl Hang Jebat III/F3 Kebayoran baru, Jakarta Selatan.
Berkas lamaran yang disampaikan ke Puspronakes LN Kementerian Kesehatan harus lengkap yaitu:
Fotocopy KTP dengan usia 23-35 tahun per 1 Januari 2011;
Fotocopy Paspor sekurang -kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun;
Foto copy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
Fotocopy Ijazah pendidikan D-3/D-4/S-1 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir oleh Lembaga;
Pendidikan Keperawatan dengan cap basah atau embose; untuk ijazah pendididkan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dibolehkan dilegalisir oleh Lembaga translate/penterjemah yang berstatus tersumpah dengan cap basah atau embose;
Fotocopy transkrip nilai pendidikan D-3/D-4/S-1 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir Lembaga Pendidikan Keperawatan dengan cap basah atau embose; untuk transkrip nilai yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dibolehkan dilegalisir oleh Lembaga translate/penterjemah yang berstatus tersumpah dengan cap basah atau embose;
Fotocopy Surat Tanda Registrasi dari Kementerian Kesehatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
Fotocopy Surat Pengalaman Kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun (dapat dikomulatifkan) sampai dengan 31 Maret 2011, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali /Suami/Isteri yang ditandatangani di atas materai Rp 6,000 diketahui Lurah atau Kepala Desa setempat dengan cap basah atau embose, diketik manual atau komputer;
Asli Medical Check Up (MCU) dengan hasil Fit untuk perempuan tidak dalam keadaan hamil (atas biaya sendiri). Pemerintah Jepang menetapkan MCU dilaksanakan 2 (dua) kali, yaitu pada saat akan mendaftar (atas biaya sendiri) dan MCU setelah yang bersangkutan mengikuti Interview, Japanese Quiz dan Aptitude test dengan biaya terlebih dahulu dibayar Calon Nurse sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) pada lembaga pemeriksaan yang ditetapkan, jika pada MCU ulang hasilnya FIT dan yang bersangkutan berangkat ke Jepang, maka biaya pemeriksaan MCU ulang akan diganti oleh Pemerintah Jepang, namun bila hasil MCU ulang Unfit maka calon Nurse tidak mendapat penggantian biaya MCU ulang;
Pas Foto terbaru latar belakang biru dengan ukuran 3x4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar;
Surat pernyataan tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Matching yang ditandatangani diatas materai Rp 6,000 diketik manual atau komputer, diketahui suami/isteri/orang tua/wali. Bilamana mengundurkan diri akan dikenakan sanksi membayar kembali seluruh biaya proses yang sudah dikeluarkan oleh penyelengara;
Bagi perempuan tidak pernah bertato dan bagi laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;
Fotocopy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan BCLS, BTLS, atau PPGD merupakan nilai tambah.
Berkas lamaran yang diterima adalah berkas lamaran yang lengkap dan memenuhi persyaratan. Selanjutnya berkas lamaran dari Puspronakes LN disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah – Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI.
E. PERSYARATAN CAREWORKER DARI LULUSAN D3/D4/S1 KEPERAWATAN
Fotocopy KTP yang masih berlaku berusia antara 21 sampai 35 tahun per 1 Januari 2011;
Fotocopy paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
Fotocopy Kartu Pencari Kerja/AK I (Kartu Kuning) yang masih berlaku dilegalisir dengan cap basah atau embose;
Fotocopy Ijazah pendidikan D-3/D-4/S-1 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir oleh Lembaga;
Pendidikan Keperawatan dengan cap basah atau embose; untuk ijazah pendididkan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dibolehkan dilegalisir oleh Lembaga translate/penterjemah yang berstatus tersumpah dengan cap basah atau embose;
Fotocopy transkrip nilai pendidikan D-3/D-4/S-1 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir Lembaga Pendidikan Keperawatan dengan cap basah atau embose; untuk transkrip nilai yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dibolehkan dilegalisir oleh Lembaga translate/penterjemah yang berstatus tersumpah dengan cap basah atau embose;
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
Asli Surat Ijin dari dari Orang Tua bagi yang belum berkeluarga atau Wali bagi orang tuanya sudah meninggal, Suami atau Isteri bagi yang sudah berkeluarga ditandatangani diatas meterai Rp 6000 yang diketahui Lurah/Kepala Desa dengan cap basah atau embose, diketik manual atau komputer;
Asli Medical Check Up (MCU) dengan hasil Fit untuk perempuan tidak dalam keadaan hamil (atas biaya sendiri). Pemerintah Jepang menetapkan MCU dilaksanakan 2 (dua) kali, yaitu pada saat akan mendaftar (atas biaya sendiri) dan MCU setelah yang bersangkutan mengikuti Interview, Japanese Quiz, dan Aptitude Test dengan biaya terlebih dahulu dibayar Calon Careworker sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) pada lembaga pemeriksaan yang ditetapkan, jika pada MCU ulang hasilnya FIT dan yang bersangkutan berangkat ke Jepang, maka biaya pemeriksaan MCU ulang akan diganti oleh Pemerintah Jepang, namun bila hasil MCU ulang Unfit maka calon Careworker tidak mendapat penggantian biaya MCU ulang;
Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang biru, ukuran 3x4 cm, sebanyak 8 (delapan) lembar;
Bagi perempuan tidak pernah bertato, bagi laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;
Lulusan D3/D4/S1 keperawatan harus membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan bekerja sebagai Careworker ditandatangani diatas meterai Rp 6.000 , diketik manual atau komputer;
Membuat surat pernyataan tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Matching diatas meterai Rp 6000, diketik manual atau komputer, diketahui suami/isteri/orang tua/wali. Bilamana mengundurkan diri akan dikenakan sanksi membayar kembali seluruh biaya proses yang sudah dikeluarkan oleh penyelenggara;
Fotocopy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya merupakan nilai tambah.
Berkas lamaran yang diterima adalah berkas lamaran yang lengkap dan memenuhi persyaratan. Selanjutnya berkas lamaran dari BP3TKI disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah – Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI.
F. PERSYARATAN CAREWORKER DARI LULUSAN D3/D4/S1 NON KEPERAWATAN
Fotocopy KTP yang masih berlaku berusia antara 21 sampai 35 tahun per 1 Januari 2011;
Fotocopy paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
Fotocopy Kartu Pencari Kerja AK I (Kartu Kuning) yang masih berlaku yang dilegalisir Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota;
Fotocopy Ijazah pendidikan D-3/D-4/S-1 non Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir oleh Lembaga Pendidikan dengan cap basah atau embose; untuk ijazah pendididkan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dibolehkan dilegalisir oleh Lembaga translate/penterjemah yang berstatus tersumpah dengan cap basah atau embose;
Foto Copy sertifikat Careworker dari lulusan pelatihan careworker yang diselenggarakan Cevest-Ditjen Binalattas, Kemenakertrans, dilegalisir dengan cap basah atau embose;
Fotocopy transkrip nilai pendidikan D-3/D-4/S-1 non Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir Lembaga Pendidikan Keperawatan dengan cap basah atau embose; untuk transkrip nilai yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dibolehkan dilegalisir oleh Lembaga translate/penterjemah yang berstatus tersumpah dengan cap basah atau embose;
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
Asli Surat Ijin dari Orang Tua bagi yang belum berkeluarga atau Wali bagi orang tuanya sudah meninggal, Suami atau Isteri bagi yang sudah berkeluarga ditandatangani diatas meterai Rp 6000 yang diketahui Lurah/Kepala Desa, dengan cap basah atau embose diketik manual atau komputer;
Asli Medical Check Up (MCU) dengan hasil Fit untuk perempuan tidak dalam keadaan hamil (atas biaya sendiri). Pemerintah Jepang menetapkan MCU dilaksanakan 2 (dua) kali, yaitu pada saat akan mendaftar (atas biaya sendiri) dan MCU setelah yang bersangkutan mengikuti Interview, Japanese Quiz dan Aptitude Test dengan biaya terlebih dahulu dibayar Calon Careworker sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) pada lembaga pemeriksaan yang ditetapkan, jika pada MCU ulang hasilnya FIT dan yang bersangkutan berangkat ke Jepang, maka biaya pemeriksaan MCU ulang akan diganti oleh Pemerintah Jepang, namun bila hasil MCU ulang Unfit maka calon Careworker tidak mendapat penggantian biaya MCU ulang;
Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang biru, ukuran 3x4 cm, sebanyak 8 (delapan) lembar;
Bagi perempuan tidak pernah bertato, bagi laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;
Membuat surat pernyataan tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Matching, ditandatangani diatas meterai Rp 6000, diketik manual atau komputer, diketahui suami/isteri/orang tua/ wali. Bilamana mengundurkan diri akan dikenakan sanksi membayar kembali seluruh biaya proses yang sudah dikeluarkan oleh penyelenggara;
Fotocopy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya merupakan nilai tambah.
Berkas lamaran yang diterima adalah berkas lamaran yang lengkap dan memenuhi persyaratan. Selanjutnya berkas lamaran dari BP3TKI disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah – Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI.
Catatan:
Bagi calon nurse dan calon careworker yang mempunyai keterampilan bahasa Jepang (Kanji, Hiragana, atau Katakana) mempunyai nilai tambah pada saat proses seleksi yang dilakukan oleh JICWELS dan Pengguna. Untuk itu diharapkan calon nurse dan calon careworker dapat mempersiapkan diri.
G. ITEM-ITEM MEDICAL CHECK UP
(1) PHYSICAL REPORT
a. Height
b. Weight
c. Color Vision
d. Blood Pressure
e. Visual Acuity
f. Audiometry
(2) EPIDEMIC DISEASE
a. Hepatitis
HBs Ag
b. Syphilis
VDRL
(3) LABORATORY REPORT
a. Urinalyst
Urine Glucose
Urien Protein
Urien Blood
b. Liver Function
Serum GOT
Serum GPT
c. T-Cholestrol
d. Anemia
Hemotocrit
e. Blood Type
ABO
RH
f. Chest X-Ray
Finding
(4) EXAM FOR POSITITIVES
a. Hepatitis
Hbe Ag
Hbe Ab
b. Sypilis
TPHA
c. Chest P.A-Finding
H. PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN
Berkas lamaran Nurse (Kangoshi) dimasukkan dalam stofmap warna biru, dihalaman muka ditulis nama, alamat, nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail. Berkas lamaran disampaikan langsung oleh Calon TKI ke Puspronakes-LN, Kemeneterian Kesehatan.
Berkas lamaran Careworker (Kaigofukushishi) dimasukkan ke dalam stofmap warna kuning, dihalaman muka ditulis nama, alamat, dan nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail. Berkas lamaran disampaikan langsung oleh Calon TKI ke BP3TKI di masing-masing daerah.
I. PSIKOTES
Psikotes yaitu tes untuk mengetahui seberapa besar minat, kepribadian, inteligensi, moral dan komitmen dari calon Nurse (kangoshi) dan calon Careworker (Kaigofukushishi) terhadap program ini.
Untuk mendapatkan calon yang berkualitas maka setiap calon yang telah memenuhi syarat administratif akan dilakukan psikotes yaitu berupa tes minat dan tes kepribadian, ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar minat yang ditunjukkan oleh calon pedaftar terhadap program penempatan Nurse dan careworker ke Jepang Program G to G, calonTKI mendaftar karena keinginan pribadi atau tidak. Sedangkan tes kepribadian dilakukan untuk mengetahui tingkat kematangan diri dalam diri setiap pendaftar, untuk mengetahui seberapa besar tingkat kemandirian, penyesuaian terhadap lingkungan kerja nantinya, kemampuan dia untuk bekerja dibawah tekanan, kestabilan emosinya, kedisiplinan, kemauan terhadap melayani orang lain, moralitas, komitmen, dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Dengan demikian nantinya dapat diketahui sedari awal para pendaftar yang memiliki kualifikasi terbaik.
Psikotes dilaksanakan oleh BNP2TKI kepada calon Nurse (Kangoshi) setelah lulus administrasi dan lulus uji kompetensi dan calon Careworker (Kaigofukushishi) setelah lulus seleksi administrasi. Psikotes akan dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan jadwal akan ditentukan kemudian dengan biaya ditanggung oleh calon Nurse atau calon careworker sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pada lembaga psikologi yang ditetapkan.
J. INTERVIEW, JAPANESE QUIZ DAN APTITUDE TEST
Bagi calon nurse dan calon careworker yang lulus seleksi administratif dan memenuhi persyaratan psikologis harus mengikuti Interview, Japaneses Quiz dan Aptitude Test yang diselenggarakan oleh Japan International CoRp oration Welfare Services (JICWELS) Jepang. Interview dilakukan oleh JICWELS dan calon pengguna rumah sakit atau panti jompo, dengan jadwal akan ditentukan kemudian. Selama pelaksanaan Interview JICWELS akan mengambil gambar calon nurse dan calon careworker untuk didokumentasikan melalui video camera.
Masing-masing calon nurse dan calon careworker akan mendapatkan nomor ID dan password yang harus disimpan untuk kepentingan diri sendiri dalam membuka website JICWELS dalam memilih rumah sakit atau panti jompo dan hasil matching.
K. MEDICAL CHECK UP ULANG
Calon nurse dan calon careworker yang telah mengikuti Interview, Japanese quiz dan Aptitude test diharuskan melakukan medical check up ulang di lembaga pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan dengan biaya sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang dibayar oleh calon nurse atau careworker kepada lembaga pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan, jika yang bersangkutan FIT dan berangkat bekerja ke Jepang maka biaya Medical Check Up akan diganti oleh pihak Jepang, dan bilamana UNFIT atau FIT tetapi tidak berangkat maka biaya medical check up tidak diganti oleh pihak Jepang.
L. PREFERENCE ORDER LIST
Calon nurse dan calon careworker yang hasil pemeriksaan kesehatannya FIT dapat melakukan pilihan daftar rumah sakit (nurse) dan panti jompo (careworker) untuk dikirim ke JICWELS Jepang melalui website sebagaimana nomor ID dan password yang telah diberikan. JICWELS menyampaikan daftar calon institusi rumah sakit dan panti jompo yang akan ditampilkan melalui website JICWELS atau website BNP2TKI. Selanjutnya calon nurse atau calon careworker menilai, menganalisa dan memilih institusi rumah sakit atau panti jompo, pilihan rumah sakit atau panti jompo tersebut dikirim melalui website ke JICWELS.
M. MATCHING
Pilihan rumah sakit atau panti jompo tersebut akan dinilai dan diselaraskan dengan hasil test oleh Jepang maka akan dilakukan pencocokan (matching) dengan rumah sakit atau panti jompo, bilamana terpilih oleh calon pengguna (rumah sakit atau panti jompo), JICWELS akan mengirimkan laporan dan matching melalui website, bilamana calon nurse atau calon careworker setuju harus menyampaikan jawaban setuju (agree) jika calon nurse atau calon careworker tidak setuju menyampaikan jawaban tidak setuju (disagree). Calon nurse dan calon careworker diberikan kesempatan untuk memilih rumah sakit atau panti jompo dan matching sebanyak 2 (dua) kali.
N. PRE DEPARTURE ORIENTATION, ASURANSI, KTKLN, KONTRAK KERJA DAN PELATIHAN BAHASA JEPANG
Calon nurse dan calon careworker harus mengikuti Pre Departure Orientation (PDO) dengan biaya ditanggung oleh calon nurse dan careworker sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan membayar asuransi perlindungan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi yang sudah memenuhi persyaratan dengan biaya gratis.
Calon nurse dan calon careworker mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan yang dilaksanakan di Indonesia dan di Jepang atau di Jepang (kecuali bagi calon yang memiliki sertifikat kemampuan bahasa Jepang level 2 atau level 1 dibebaskan dari pelatihan bahasa Jepang), dan sekaligus penandatanganan perjanjian kerja/kontrak kerja yang sudah ditandatangani oleh rumah sakit atau panti jompo, JICWELS dan BNP2TKI. Calon nurse dan calon careworker harus mengetahui dan mengerti isi Kontrak Kerja sebelum ditandatangani di cek apakah sesuai dengan Kondisi kerja, hak dan kewajiban nurse atau careworker dan institusi pilihan serta matching yang diberitahukan melalui website.
O. PROSES PENEMPATAN
Proses penempatan Nurse (Kangoshi) dan Careworker (Kaigofukushishi) dilaksanakan oleh BNP2TKI dan selanjutnya dapat dipantau/diakses melalui website http://www.bnp2tki.go.id/, http://www.depkes.go.id/, http://www.bppsdmk.depkes.go.id/, http://www.puspronakesln.go.id/, dan http://www.jicwels.jp/.
II. BIAYA PENEMPATAN CALON NURSE DAN CALON CAREWORKERNO JENIS BIAYA NURSE CAREWORKER KEPERAWATAN CAREWORKER NON KEPERAWATAN
1 Uji Kompetensi Rp 250.000 - -
2 Psikotest Rp 250.000 Rp 250.000 Rp 250.000
3 Medical Check Up *) (Rp 1.000.000) (Rp 1.000.000) (Rp 1.000.000)
4 Pre Departure Orientation Rp 1.000.000 Rp 1.000.000 Rp 1.000.000
5 Asuransi Rp 100.000 Rp 100.000 Rp 100.000
 JUMLAH Rp 1.600.000 Rp 1.350.000 Rp 1.350.000

*) Biaya Medical Check Up ulang untuk sementara dibayar oleh calon nurse dan calon careworker, jika hasil Medical Check Up (MCU) FIT dan berangkat akan diganti oleh pihak Jepang, dan jika hasil MCU FIT dan tidak berangkat atau hasil MCU UNFIT maka biaya MCU tidak diganti oleh pihak Jepang.
Jakarta, 30 September 2010
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
Dr Ir Haposan Saragih MAgr
NIP: 19610303 198603 1002
Tembusan Kepada Yth:
Kepala BNP2TKI (sebagai laporan);
Deputi Bidang Penempatan;
Deputi Bidang KLN dan Promosi.
Lampiran
PROSEDUR PENEMPATAN TKI NURSE (KANGOSHI) DAN CAREWORKER
( KAIGOFUKUSHISHI) KE JEPANG PROGRAM G TO G TAHUN 2011
Bersama ini diumumkan kepada para calon pendaftar Nurse (Kangoshi) dan Careworker (Kaigofukushishi) sebagai berikut:
1. Prosedur Nurse

Keterangan:1) Pendaftaran di Puspronakes LN, Badan PPSDM, Kemenkes.
2) Mengisi Form 5.
3) Seleksi administrasi, uji kompetensi dan tes psikologi.
4) Berkas lamaran yang lulus seleksi dikirim ke JICWELS.
5) JICWELS menyampaikan daftar Rumah Sakit ke BNP2TKI.
6) Interview, Japanese Quiz, dan Aptitude test (JICWELS dan Rumah Sakit).
7) Medical Check Up ulang, bila hasilnya FIT mengikuti proses preference order list dan bila hasilnya UNFIT tidak dapat mengikuti proses selanjutnya.
8) Calon nurse mengirim daftar pilihan Rumah Sakit (Preference Order List) 1 dan 2 melalui website JICWELS dan BNP2TKI dengan ID dan Password yang dibagikan pada waktu Interview.
9) a) JICWELS melakukan matching 1 dan 2;
 b) calon TKI yang terpilih memperoleh Letter of Concent (LoC);
 c) Perjanjian Penempatan.
10) a) Calon TKI menandatangani kontrak kerja;
 b) PDO (Pre Departure Orientation);
 c) Pelatihan bahasa Jepang setiap hari, dari hari Senin sampai dengan Sabtu;
 d) Mengurus Visa.
11) Dokumen keberangkatan:
 a) Paspor dan Visa;
 b) Kontrak kerja;
 c) Asuransi;
 d) Tiket;
 e) Airport Tax;
 f) KTKLN.

2. Prosedur Careworker
 1 Pendaftaran di BP3TKI.
2 Mengisi Form 6.
3 Seleksi administrasi dan tes psikologi.
4 Berkas lamaran yang lulus seleksi dikirim ke JICWELS.
5 JICWELS menyampaikan daftar Panti Jompo ke BNP2TKI.
6 Interview, Japanese Quiz dan Aptitude test (JICWELS dan Panti Jompo).
7 Medical Check Up ulang, bila hasilnya FIT mengikuti proses preference order list dan bila hasilnya UNFIT tidak dapat mengikuti proses selanjutnya.
8 Calon nurse mengirim daftar pilihan Panti Jompo(Preference Order List) 1 dan 2 melalui website JICWELS dan BNP2TKI.
9 a JICWELS melakukan matching 1 dan 2;
 b calon TKI yang terpilih memperoleh Letter of Concent (LoC).
10 Perjanjian Penempatan:
 a Calon TKI menandatangani kontrak kerja;
 b PDO (Pre Departure Orientation);
 c Pelatihan bahasa Jepang setiap hari, dari hari Senin sampai dengan Sabtu d. Mengurus Visa;
 d Dokumen keberangkatan.
11 a Paspor dan Visa;
 b Kontrak kerja;
 c Asuransi;
 d Tiket;
 e Airport Tax;
 f KTKLN.

Download Information Sheet of Applicants for Indonesian Candidate for "Kaigofukushishi" dan Information Sheet of Applicants for Indonesian Candidate for "Kangoshi" klik gambar di bawah ini

PROSEDUR RESMI PROSES KOREA

A. Ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK

Eligibility untuk mengajukan EPS-TOPIK
  • Orang berusia antara 18 dan 39
  • Orang yang tidak memiliki catatan kriminal dalam hubungannya dengan pelanggaran serius dihukum dengan penjara
  • Orang yang tidak memiliki catatan masa lalu deportasi atau keberangkatan keberangkatan orderfrom di bawah Republik Korea
  • Orang yang tidak dikenakan larangan bepergian di / negara asalnya
  • Orang yang memenuhi persyaratan kelayakan diputuskan oleh kedua negara
Pelaksanaan EPS-TOPIK
  • Diimplementasikan di setiap negara mengingat jumlah valid th rosters dan diantisipasi daftar-waktu melelahkan
  • Spesifik jadwal dan rincian yang diumumkan di muka
EPS-TOPIK pertanyaan
  • Mendengarkan(25 pertanyaan) dan membaca comprehensions (25 pertanyaan) (Total waktu tes adalah 70 menit)
  • EPS-TOPIK Pertanyaan buku: Download Link(http://eps.hrdkorea.or.kr)
Pengumuman tes lalang
  • Bagaimana untuk mengumumkan
  • Pass Kriteria : Di antara para kandidat yang mencetak lebih dari 80 poin (nilai penuh 200), jumlah calon yang ditunjuk akan lewat di urutan skor tertinggi
  • Valid istilah EPS-TOPIK : 2 tahun dari tanggal pengumuman hasil Ujian
Lainnya
  • Bahkan para kandidat lulus EPS-TOPIK, mereka hanya mendapatkan kualifikasi untuk dapat terdaftar di kolam EPS melalui aplikasi Ayub, itu tidak menjamin pekerjaan di Korea
  • ※ Referensi (ringkasan prosedur kerja)
    • 01 . Lulus EPS-TOPIK
    • 02 . Lamaran
    • 03 . Membuat daftar nama dan pendaftaran
    • 04 . Memperkenalkan pekerja asing (secara Acak)
    • 05 . Bekerja

B. Lamaran

Kelayakan Melamar
  • Orang yang berusia antara 18 dan 40
  • Orang yang lulus EPS-TOPIK
  • Pribadi yang cocok untuk pemeriksaan medis diputuskan oleh pemerintah Korea
  • Orang yang tidak memiliki catatan kriminal dalam hubungannya dengan pelanggaran serius dihukum dengan penjara
  • Orang yang tidak memiliki catatan deportasi sebelumnya / pengusiran dari Korea
  • * Orang yang ingin melamar pekerjaan membuat paspor sebelum melamar pekerjaan
Cara membuat lamaran kerja
  • Kirim yang sesuai dengan Formulir Lamaran , lalu mengirim ke lembaga penempatan(BNP2TKI) yang ditunjuk sesuai dengan MOU antara Korea dan negara pengirim
Periode Lamaran
  • Mengirimkan formulir lamaran dan dokumen yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditentukan EPS-TOPIK (2 tahun)
  • ※ Jika jangka waktu yang ditentukan EPS-TOPIK (2 tahun) telah berakhir, calon akan dicoret dari daftar EPS-TOPIK
Jangka Waktu Lamaran Pekerjaan : berlaku selama 1 tahun dari hari pengesahan
  • ※ Jika seorang pekerja tidak dapat menandatangani kontrak kerja dalam jangka waktu yang ditentukan daftar pekerja dapat membuat aplikasi pekerjaan lagi dalam jangka waktu yang berlaku sesuai dengan EPS-TOPIK
Pemberitahuan
  • Pelamar di kolam EPS tidak dijamin dapat pekerjaan di Korea 100% karena EPS adalah sistem dimana majikan dapat memilih pekerja di antara pekerja yang terdaftar di kolom EPS

C. Penandatanganan Standar Kontrak Kerja

Standar Kontrak Kerja
  • Standar Kontrak Kerja didigunakan saat menandatangani kontrak kerja antara majikan dan pekerja asing
  • Isi kontrak kerja
    • Periode kontrak kerja
    • Tempat wilayah kerja, pekerjaan deskripsi
    • Jam Bekerja , jam istirahat dan hari libur
    • Komponen upah, bagaimana dan kapan harus membayar
    • Hal-hal lain mengenai kondisi kerja yang perlu ditetrapkan antara majikan dan pekerja asing
  • Periode Percobaan dapat diterapkan maksimal 3 bulan dan periode dapat diperkirakan dari hari awal kerja yang sebenarnya. 10% dapat dikurangkan dari upah minimum atau lebih yang akan dibayar untuk pekerja asing di bawah masa percobaan.
  • Kontrak kerja mulai berlaku dari hari pekerja memasuki Korea
Bagaimana untuk menandatangani kontrak kerja
  • Bila pekerja tertentu dipilih oleh majikan, Tenaga Kerja Kontrak Standar diteruskan ke Lembga pengirim oleh HRD Korea
  • Lembaga Pengirim menginformasikan isi kontrak kerja kepada pencari kerja dan pencari kerja melaporkan niat untuk HRD Korea.
Pemberitahuan untuk penandatanganan kontrak kerja
  • Jika kontrak kerja telah dibatalkan dengan alasan bagi pekerja asing, melamar pekerjaan dibatasi selama 1 tahun
  • Jika pekerja asing tidak puas dengan isi kontrak, pencari kerja dapat menolak untuk menandatangani kontrak untuk hanya 1 kali tetapi jika menolak 2 kali, aplikasi pekerjaan dibatasi selama 1 tahun

D. Preliminary Training

Tema Preliminary Training
  • Tenaga kerja asing yang menyimpulkan kontrak kerja dengan majikan korea
Periode Pelatihan awal
  • 45 jam untuk para pekerja yang tidak berlaku masa pengawasan
Isi Awal Pelatihan
  • Pendidikan Bahasa Korea
  • Pemahaman tentang budaya korea
  • Memahami Sistem Izin Kerja
  • Pelatihan dasar seperti keselamatan industri
  • Pendidikan untuk industri
Lembaga Pelatihan
  • Pelatihan dapat dilakukan di lembaga pemerintah yang dijalankan oleh anggaran nasional dan di bawah administrasi pelayanan pemerintah
  • Institusi Pelatihan ini telah disetujui oleh Depnaker Korea di antara organisasi yang direkomendasikan oleh negara pengirim.

E. Masuk ke Korea

CCVI (Sertifikat untuk Konfirmasi Penerbitan Visa) dan VISA
  • Bila disimpulkan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja asing, pengusaha dapat mengajukan permohonan untuk CCVI untuk pekerja ke Kementerian Kehakiman Korsel.Meneri Kehakiman mengeluarkan CCVI setelah memeriksa setiap pekerja.
  • Tenaga kerja asing yang harus dikeluarkan CCVI mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Korea di negara pengirim melalui Lembaga Pengirim
Menyusun Jadwal Masuk
  • Mereka yang mendapat visa yang dikeluarkan akan siap memasuki Korea pada hari yang dijadwalkan oleh HRD Korea seperti pemesanan tiket penerbangan.
  • Tenaga kontrak dan pemeriksaan medis sertifikat perlu dilakukan sebelum masuk ke Korea
Masuk ke Korea dan Pelatihan Kerja
  • Ketika memasuki Korea, pekerja asing harus mengenakan pakaian seragam dan Name Tag didistribusikan oleh Lembaga Pengirim.
  • Pekerja masuk Korea pada hari dijadwalkan oleh HRD Korea akan dipandu ke Pusat Pelatihan Kerja setelah melalui formalitas masuk di bawah bimbingan HRD Korea di bandara.
  • Tenaga kerja asing akan mengikuti Pelatihan Kerja selama 20 jam (3 hari 2 malam)setelah masuk ke Korea

::INFO LOWONGAN KERJA KE TAIWAN::;

Sabtu, 05 Juli 2008
TAIWAN
Semua tenaga kerja asing yang bekerja di Taiwan harus mengikuti undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di sana, dengan demikian mereka akan memperoleh perlindungan hukum yang layak. Hal ini berarti masalah gaji, jam kerja, izin libur, lembur dan pemutusan hubungan kerja harus berdasarkan undang-unang ketenagakerjaan, sehingga bila terjadi hal-hal di luar ketentuan dalam kontrak kerja, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan Kesehatan
Setiap TKI yang bekerja di Taiwan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan selambat-lambatnya 3 hari setelah tiba di Taiwan. Selama bekerja di Taiwan TKI melakukan 4 kali pemeriksaan kesehatan yaitu paling lambat hari ke 3 tiba di Taiwan, bulan ke 6, bulan ke 18 serta bulan ke 30.
Setiap TKI yang ditemukan mengidap penyakit kelamin, AIDS, cacingan, hepatitis B maupun TBC diharuskan meninggalkan Taiwan. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dirumah sakit Pemerintah daerah setempat di Taiwan yang telah ditentukan oleh Departemen Kesehatan Taiwan.
Yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan adalah:
1) Jangan menggunakan kotoran (air seni dan faeces) orang lain; 2) Seminggu sebelum pemeriksaan kesehatan jangan menggunakan obat flu yang dibawa dari Indonesia, seperti Panadol, Paramex, Stopcold, karena dalam pemeriksaan kesehatan sering didapati mengandung unsur obat terlarang menurut hukum Taiwan dalam darah pemakai obat tersebut.
C. Sidik Jari
Setiap pekerja asing harus melakukan sidik jari ke kantor polisi setempat dengan diantar oleh agen, pada hari ke 2 tiba di Taiwan.
D.Alien Resident Certificate (ARC)
Setelah melakukan sidik jari, pekerja asing diperbolehkan mengurus Alien Resident Card (semacam KTP) di kantor polisi setempat dengan membawa paspor, pas photo 2 lembar, mengisi formulir yang tersedia dan membayar biaya administrasi sebesar NT $ 1.000. ARC akan selesai dalam waktu 10 hari dan diambil oleh agen untuk diserahkan pada TKI)
E.Surat Izin Kerja (SIK)
Bagi pekerja asing yang lulus pemeriksaan kesehatan, dalam waktu 15 hari setelah tiba di Taiwan diperbolehkan mengurus Surat Izin Kerja ke Council of Labour Affairs (CLA) yaitu lembaga pemerintah Taiwan yang membidangi tenaga kerja.Pembuatan SIK biasanya dilakukan oleh agen. Bagi pekerja asing yang terpaksa pindah majikan sebelum selesai kontrak berakhir, maka mereka berhak meminta pada majikan baru untuk mengurus perpanjangan SIK. Apabila masa kerja TKI berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan dari CLA maka TKI diharuskan meninggalkan Taiwan sebelum masa berlaku SIK berakhir.
F. Masa Kerja
Lamanya masa kerja di Taiwan 2 tahun ditambah 1 tahun (total 3 tahun). Setelah itu pekerja harus pulang kembali ke negara asalnya selama + 40 hari untuk mengurus izin visa ke Taiwan, namun demikian secara akumulasi pekerja asing tidak boleh bekerja di Taiwan lebih dari 6 tahun.
G. Tempat Kerja dan Pekerjaan
TKI sector formal hanya boleh bekerja pada perusahaan pemohon (sesuai dengan yang tertera pada SIK dan ARC). TKI baru boleh pindah perusahaan apabila perusahaan tersebut telah dinyatakan bangkrut secara sah dan perpindahan tersebut harus melalui prosedur secara sah di CLA, yakni: mengajukan permohonan pindah -à menunggu izin dari CLA à diundi di Biro Tenaga Kerja setempat à bekerja di perusahaan baru.
Bagi TKI yang dipindahkan tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur resmi akan dianggap sebagai pekerja illegal, apabila ditangkap oleh pihak berwajib yang bersangkutan akan dideportasi tanpa ampun.
TKI sektor informal yang didatangkan dengan status untuk menjaga orang tua / sakit tidak boleh bekerja untuk menjaga anak kecil atau bekerja di rumah tangga atau bekerja di pabrik / toko. Apabila majikan melakukan pelanggaran maka TKI berhak mengadukan kepada pihak agency, kalau tidak mendapat perbaikan maka laporkan ke pihak berwajib setempat atau instansi terkait lainnya.
Perlu diketahui, sering didapati alamat tempat kerja TKI sektor informal yang tercantum di SIK dan ARC berbeda dengan alamat tempat kerja yang sebenarnya, ini dikarenakan alamat pemohon majikan berbeda dengan alamat orang tua / sakit yang dirawat. Untuk itu, yang perlu diperhatikan adalah orang tua / sakit yang dirawat itu memang benar adalah keluarga dari pemohon dan TKI harus melapor ke kantor polisi setempat untuk dibuatkan keterangan dalam ARC TKI.
TKI sektor informal diperbolehkan pindah majikan apabila orang tua / sakit yang dirawat meninggal dunia atau sudah menyatakan tidak mampu menggaji, namun demikian pihak majikan harus membuat surat pernyataan pelepasan quota dan izin pindah untuk TKI dalam waktu 30 hari setelah orang tua / sakit yang TKI rawat meninggal dunia.
H. Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja antara majikan dengan TKI yang sudah disahkan oleh pihak KDEI Taipei dan dilegalisir oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI) tidak boleh dirubah secara sepihak oleh pihak majikan atau TKI. Apabila dipandang perlu dirubah, maka terlebih dahuluharus dilakukan negosiasi dan kemudian disetujui oleh ke dua belah pihak.
I. Jam Kerja
Jam kerja TKI sektor formal diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Taiwan, bahwa TKI tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam / hari atau 48 jam / minggu. Diluar ketentuan tersebut pihak majikan harus membayar uang lembur.
Hari libur adalah 1 hari dalam seminggu dan hari libur nasional 19 hari dalam setahun. Cuti khusus sebanyak 7 hari dalam setahun (setelah 1 tahun bekerja). Izin sakit dapat diberikan selama 30 hari dengan masih mendapatkan pembayaran setengah bulan gaji pokok. Izin cuti pribadi sebanyak 14 hari dalam satu tahun (tanpa dibayar dari pabrik). Izin cuti karena kecelakaan kerja dapat diberikan selama masih dalam masa pengobatan atau penyembuhan (tidak ada batas waktu).
TKI sektor informal tidak diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Taiwan, maka untuk menjaga hak antara ke dua belah pihak. Ketentuan tersebut perlu dicantumkan perjanjian kerja antara majikan dengan TKI, Setiap bekerja 6 hari TKI harus mendapatkan istirahat 1 hari. Apabila TKI tidak istirahat atas permintaan pihak majikan, maka pihak majikan harus membayar uang lembur sebesar NT $ 528 / hari. Bagi TKI yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan cuti sakit selama 7 hari.
J. Gaji Pokok
Gaji pokok pekerja sektor formal dan sektor informal di Taiwan sama yaitu sebesar NT $ 15.840 / bulan, namun demikian TKI sektor formal akan dikurangi sebesar NT $ 2.500 / bulan untuk biaya konsumsi (berdasarkan ketentuan CLA). Saat TKI diberikan gaji oleh majikan, TKI harus meminta daftar perincian gaji yang ditulis dalam 2 bahasa (Indonesia dan Mandarin) tentang besarnya gaji pokok, lembur, potongan agency fee untuk PPTKIS, service fee untuk agency Taiwan, asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja dan pajak
K. Lembur
Perhitungan lembur untuk pekerja sektor informal adalah NT $ 528 / hari.
L. Istirahat / Cuti
Pekerja sektor formal dan informal berhak memperoleh cuti tahunan 7 hari dalam setahun dengan ketentuan setelah menyelesaikan kontrak tahun pertama dan melanjutkan kontrak tahun kedua TKI berhak memperoleh cuti sebanyak 7 hari. Apabila TKI tidak mengambil cuti tersebut atas permintaan majikan, maka majikan wajib membayar cuti tahunan dengan uang lembur.
M. Asuransi
Asuransi wajib untuk pekerja sektor formal:
1) Asuransi Kesehatan sebesar NT $ 216 ditanggung TKI; 2) Asuransi Tenaga Kerja sebesar NT $ 215 ditanggung TKI; 3) Asuransi Kecelakaan minimal NT $ 300.000 / tahun (tidak ada ketentuan bahwa premi asuransi harus dibayar oleh pihak majikan)
Asuransi wajib untuk pekerja sektor informal:
1) Asuransi Kesehatan sebesar NT $ 216 ditanggung oleh TKI; 2) Asuransi Kecelakaan minimal NT $ 300.000 / tahun (bukan paksaan tapi anjuran dan tidak ada ketentuan bahwa premi asuransi harus dibayar oleh pihak majikan)
N. Pajak
Perhitungan pajak pendapatan TKI disesuaikan dengan Undang Undang Perpajakan Taiwan, yakni:
1) TKI sektor formal dan informal yang menetap di Taiwan kurang dari 183 hari dalam setahun dikenakan 20 % dari total pendapatan per tahun; 2) TKI sektor formal dan informal yang menetap di Taiwan lebih dari 183 hari dalam setahun, perhitungan pajak mereka akan disesuaikan dengan penduduk lokal, yaitu: Total Pendapatan per tahun – pendapatan bebas pajak (NT $ 193.000) x 6 %; 3) Biasanya pihak perusahaan akan memotong dan membayar pajak para TKI sektor formal ke kantor pajak setiap bulan; 4) Usahakan untuk melakukan lapor / bayar pajak setiap tahun, jangan menunggu masa kontrak berakhir, karena akan dikenakan bunga yang tinggi; 5) Bagi TKI sektor formal yang memiliki sisa pajak, dapat diurus setiap tahun pajak, pengembalian restitusi (sisa pajak) akan dikembalikan oleh kantor pajak setempat dalam bentuk cek selambat-lambatnya 3 sampai 6 bulan terhitung tanggal pengurusan, sisa pajak tahun terakhir sudah harus diurus seminggu sebelum meninggalkan Taiwan dan minta copy surat kuasa pengambilan restitusi sisa pajak kepada pihak perusahaan, agency.
6) Agar hak TKI untuk mendapat sisa pajak terjamin, maka harus berhati-hati dalam menentukan oknum sebagai penerima kuasa untuk mengambil sisa pajak dan mengirimkan copy surat kuasa tersebut ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei untuk membantu memonitor hak TKI.
O. Dokumen yang Harus Dimiliki
1)Alient Resident Card (ARC) asli dan foto copy passport; 2)Employment Contract / Perjanjian Kerja antara majikan dengan TKI; 3)Daftar gaji yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia (BNP3TKI); 4) Surat Perjanjian Biaya untuk bekerja di Taiwan; 5) Nama / alamat / nomor telepon PPTKIS dan Agency Taiwan, nama / alamat / nomor telepon Kantor Depnaker setempat dan KDEI di Taipei; 6) Dokumen-dokumen tersebut diatas tidak boleh ditahan oleh pihak majikan / agency tanpa persetujuan TKI.
P. Perselisihan / Sengketa
Apabila terjadi perselisihan / sengketa antara majikan dengan TKI, maka TKI dapat menghubungi Petugas Pusat Konseling setempat di taiwan atau kantor dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei
Apabila TKI pada saat berbelanja mengalami perselisihan, maka TKI dapat mengadukan kepada pemilik toko atau kepada ”Consumer Protection Commission, Executive Yuan.a” (nomor telepon khusus 1950)
Q. Hamil
Bagi TKI wanita pada saat pemeriksaan kesehatan pertama akan dilakukan pemeriksaan kehamilan, bagi TKI yang dinyatakan hamil akan dideportasi dan tidak diberikan izin kerja dan izin menetap di Taiwan. Pada pemeriksaan bulan ke 6, bulan ke 18 dan bulan ke 30 sudah tidak perlu dilakukan pemeriksaan kehamilan.
Berdasarkan peraturan CLA yang dikeluarkan tanggal 9 November 2001, pihak majikan yang mempekerjakan TKI tersebut tidak boleh memutuskan hubungan kontrak secara sepihak karena alasan hamil, sebaliknya TKI tersebut boleh meminta kepada pihak majikan untuk mengganti jenis pekerjaan yang lebih ringan untuk dirinya.
Namun demikian, karena jenis pekerjaan para TKI pada umumnya adalah pekerjaan yang berat dan kasar, maka demi efisiensi kerja dihimbau agar selama bekerja di taiwan sebaiknya jangan hamil.
R. Kabur dari Tempat Kerja
1) TKI yang meninggalkan tempat kerja berturut-turut 3 hari tanpa izin sudah dianggap kabur oleh pihak majikan, maka TKI tersebut akan dilaporkan ke kantor polisi setempat dan CLA, serta sejak tanggal pelaporan maka hubungan hukum antara majikan dengan TKI tersebut akan putus dengan sendirinya. TKI akan kehilangan hak asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja dan izin untuk tinggal di Taiwan; 2) TKI kaburan jika ditangkap polisi akan dikenakan denda sebesar NT $ 30.000 s/d 150.000, setelah itu akan dipulangkan secara paksa dan di black list selama 5 tahun tidak diperbolehkan memasuki wilayah Taiwan.
S. Kewajiban dan Hak Agency Taiwan
1)Hak
Agency Taiwan tidak lagi diperbolehkan memotong agency fee dari TKI yang bekerja di Taiwan, mereka hanya boleh memungut Biaya Pelayanan (service fee)
2) Kewajiban
a) Memberikan pelayanan kepada TKI antara lain menjembatani antara pihak majikan dengan TKI; b) Mengurus pemeriksaan kesehatan, sidik jari, Surat Izin Kerja, memperpanjang ARC, lapor pajak TKI, mengurus re – entry permit (izin berangkat dari taiwan dan izin kembali) serta ganti alamat bagi TKI yang akan pulang cuti; c) Memonitor kondisi TKI antara lain masalah gaji, kondisi kerja dll; d) Membantu TKI melaporkan masalah yang dihadapi oleh TKI dengan majikan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah ke instansi terkait di Taiwan; e) Mengatur semua hal yang berhubungan dengan perjalanan kembali ke Indonesia baik saat cuti maupun selesai kontrak
T. Kewajiban dan Hak TKI
1) Hak
a) Menerima gaji setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b) Meminta bantuan kepada pihak agency untuk mengurus keperluan sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak pelayanan antara TKI dengan agency; c) Memiliki foto copy perjanjian kontrak pelayanan yang ditandatangani antara pihak agency Taiwan dengan pihak TKI, dengan demikian TKI akan mengerti dan mengetahui ruang lingkup pelayanan yang harus diberikan pihak agency Taiwan
2) Kewajiban
a) Membayar agency fee untuk PPTKIS pengirim sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI); b) Membayar biaya pengurusan izin tinggal sebesar NT $ 1.000 / tahun dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar NT $ 2.000 / pemeriksaan; c) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja; d) Mentaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan; e) Mentaati peraturan perusahaan / peraturan rumah majikan
U. Ganti Majikan
TKI dapat ganti majikan apabila majikan lama meninggal dunia, imigrasi ke luar negeri, bangkrut, tidak menggaji sesuai dengan peraturan, majikan kabur / menghilang. Jika pasien yang dirawat TKI meninggal, maka TKI dapat bekerja pada saudaranya yang memiliki hubungan garis horisontal atau vertikal. Majikan tidak boleh mencarikan majikan yang lain sesuai dengan kemauannya atau mempekerjakan TKI ditempat lain tanpa mengikuti prosedur resmi. Bila hal ini terjadi maka TKI akan dikenakan denda dan dipulangkan.
Melalui pusat pelayanan lowongan kerja COLA (Depnaker Taiwan), TKI dapat mendaftarkan diri sebagai pencari kerja. Lamanya pencantuman data TKI di pusat pelayanan lowongan kerja COLA adalah 4 minggu, dan jika tidak ada majikan baru yang mau menerima, maka TKI terpaksa harus meninggalkan Taiwan. Jika TKI pasti akan pulang, maka TKI berhak untuk meminta pengembalian potongan agen sesuai dengan perbandingan jangka waktu TKI bekerja.
V. Hal lain yang Perlu Dihindari
1) Selama bekerja di Taiwan, jangan menggunakan obat-obatan terlarang (morphin, kokain, opium, mariyuana, amphetamin); 2) Bagi yang kedapatan menggunakan obat-obatan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana hukum yang berlaku di Taiwan atau deportasi sebelum masa kerja berakhir; 3) Agar kesehatan dan masa depan TKI terjamin, jauhkan diri dan hubungan sex bebas dan tempat-tempat pelacuran; 4) Jangan menandatangani dokumen-dokumen yang hanya ditulis dalam bahasa Mandarin / Inggris yang tidak anda mengerti, sekalipun sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia secara lisan oleh penterjemah TKI; 5) Jangan menandatangani surat-surat pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (misalnya TKI diminta menandatangani surat pernyataan telah menerima uang pengembalian pajak, tabungan atau pernyataan bahwa TKI bersedia memutuskan hubungan kontrak karena kemauan sendiri)
W. Penjemputan di Airpot
Pada saat TKI tiba di Bandara / Airpot Taiwan akan dijemput oleh petugas dari pihak agency Taiwan, untuk itu pastikan petugas yang menjemput, jangan gegabah atau takut untuk menanyakan identitas penjemput, dengan demikian TKI tidak akan ditipu atau dijemput oleh orang yang tidak dikenal.
X. Permasalahan yang Sering Terjadi
1) Diancam akan dipulangkan paksa; 2) Terjadi pemutusan hubungan kerja; 3) Tidak ada kejelasan tentang pengembalian pajak dapat diterima atau tidak; 4) Pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja; 5) Gaji tidak dibayar atau pembayarannya tidak teratur; 6) Potongan-potongan gaji yang tinggi dan dirasakan tidak jelas; 7) Uang tabungan tidak dikembalikan atau dikembalikan tidak sesuai dengan jumlah yang dipotong; 8) Suasana kerja yang tidak sesuai perjanjian kerja (misalnya tanpa istirahat, melebihi jam kerja); 9) Penyiksaan atau perlakuan kasar oleh pengguna jasa; 10) Pelecehan seksual; 11) Agency / majikan menginformasikan TKI melarikan diri atau sudah tidak lagi bekerja ditempatnya, padahal TKI masih bekerja ditempatnya, dengan tujuan agar fee untuk PPTKIS tidak dibayar.
Dipulangkan Paksa
Jika majikan tanpa alasan yang jelas ingin memulangkan TKI, maka TKI jangan menandatangani surat persetujuan apapun. Apabila majikan ingin memutuskan kontrak kerja dan saudara menyetujui, TKI dapat meminta uang tiket kepada majikan dan pengembalian potongan kepada agen sesuai dengan lamanya waktu kerja. Sebelum TKI pulang, majikan harus menyelesaikan sisa gaji dan majikan harus mengembalikan sisa tabungan setelah dipotong pajak. Dalam situasi darurat segera telepon KDEI.
Y. Cara melapor Jika Terjadi Masalah
Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan bila kita memiliki niat untuk menyelesaikan. Untuk itu jangan melarikan diri atau menjadi TKI ilegal, sebab hal itu akan mempersulit diri TKI.
Sebelum melapor harap siapkan data-data anda antara lain:
1) Nama lengkap sesuai dengan yang tertulis di paspor; 2) Nomor paspor; 3) Tanggal tiba di Taiwan; 4) Nama majikan / perusahaan; 5) Nama dan nomor telepon PPTKIS di Indonesia, nama dan nomor telepon agency di Taiwan.
Apabila TKI menghadapi masalah yang memerlukan bantuan dapat menghubungi perwakilan PPTKIS Pengirim, Agency, Kantor dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) serta Departemen Tenaga Kerja yangada di masing-masing Kabupaten / kotamadya di Taiwan.
Z. HIV / AIDS dan Penyakit Kelamin
HIV / AIDS adalah penyakit menular yang belum ada obatnya, dapat ditularkan melalui hubungan seksual lewat mulut anus dan saluran kelamin, transfusi darah dan jarum suntik yang digunakan penderita.
Untuk menghindarinya, hindari cara-cara penularan diatas, lakukan hubungan seksual dengan satu pasangan saja yaitu suami / istri. Bila terpaksa melakukan hubungan seksual dengan orang yang beresiko tinggi gunakanlah kondom dengan benar. Fungsi kondom adalah untuk mencegah kehamilan dan mencegah penyakit kelamin. Periksalah kesehatan TKI di klinik-klinik kesehatan apabila diperlukan.
A. Narkoba
Selama bekerja di Taiwan tidak boleh menghisap atau memiliki barang terlarang seperti opium, morphim, kokain, mariyuana, amphetamin. Kalau kedapatan memakai, mengedarkan akan mendapatkan hukuman kriminal.
Cara menghindari diri dari minuman yang mengandung obat-obatan terlarang:
1) Pada saat janjian dengan teman maupun dengan seseorang di luar rumah, usahakan siapkan minuman sendiri atau minuman harus pesan sendiri. Minuman tersebut baik yang ada dalam kaleng maupun dalam botol, usahakan buka sendiri, jangan dibuka oleh orang lain; 2) Minuman sebaiknya ditaruh dalam gelas ataupun botol yang mulutnya kecil, karena lebih mudah memasukkan obat-obatan terlarang ke dalam gelas yang bermulut lebar; 3) Setelah kita sudah pesan minuman, usahakan jangan membiarkan minuman tersebut terlepas dari penglihatan kita, jangan sekali-kali meminta bantuan teman untuk menjaga minuman kita; 4) Hati-hati terhadap temannya teman anda, khususnya teman wanita anda, karena banyak kejadian justru teman wanita yang memasukkan obat-obatan terlarang ke dalam minuman kita.
B. Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual merupakan pemaksaan, pemerkosaan secara paksa, melakukan hubungan seksual tanpa melalui persetujuan lawan.
Cara Mencegah Pelecehan Seksual
1) Sedapat mungkin usahakan mengukur waktu, misalnya dengan alasan mau ke kamar kecil, mau minum atau mau telepon dan lain-lain; 2) Harus tenang, jangan gugup agar pelaku tidak melakukan kekerasan yang berakibat fatal; 3) Beritahukan kepada pelaku bahwa sebaiknya jangan melkukan hubungan seksual dengan anda dengan alasan takut hamil dan lain-lain, gugahlah hati pelaku agar menyadari perbuatannya; 4) Kalau anda mau melawan pelaku, harus tegas dan pasti, jangan ragu-ragu; 5) Untuk melawan pelaku, harus cari waktu yang tepat, seranglah bagian-bagian yang paling lemah antara lain bagian mata, telinga, hidung maupun bagian kunci paha, apabila anda menyerang pada saat yang tepat, maka akan memungkinkan anda untuk meluputkan diri dari pelaku pemerkosaan; 6) Setelah melakukan perlawanan harus segera berusaha melarikan diri; 7) Anda harus berteriak minta tolong dengan suara sekeras mungkin dengan teriakan ”kebakaran” (bahasa Mandarinnya ”sehuo”); 8) Usahakan agar anda tetap tenang, belum tentu harus melawan dengan tenaga yang kuat sebaliknya anda dapat melawan dengan perkataan agar pelaku tidak bersikeras dan anda mencari kesempatan untuk melarikan diri. Usahakan tenang dan katakan dengan tegas ”tidak” (bahasa mandarinnya ”pu”), namun jangan menyebut kata tidak dengan sikap yang ramah, lemah lembut dan sambil tersenyum; 9) Katakan pada pelaku ”berhenti, perbuatanmu termasuk memperkosa” (bahasa Mandarinnya ”thing ce, ni cese chiang pau”) agar pelaku kaget dan menghentikan perbuatannya; 10) Segera tinggalkan tempat kejadian; 11) Katakan pada pelaku bahwa keluarga anda segera tiba, agar si pelaku takut; 12) Katakan pada pelaku bahwa anda sedang menstruasi atau mengidap penyakit kelamin; 13) Berbincang-bincang dengan pelaku dan usahakan mengulur waktu, dengan tujuan agar si pelaku kembali rasional; 14) Usahakan agar si pelaku percaya pada anda dan merenggangkan genggamannya, dengan demikian anda berkesempatan kabur dari tempat kejadian; 15) Usahakan agar si pelaku menganggap anda adalah manusia utuh dan sadar kalau perbuatannya sudah melukai anda; 16) Katakan pada si pelaku dengan nada yang serius ”kalau demikian caranya anda akan jadi ayah !” atau “anda ada kemungkinan akan dipenjara !” agar si pelaku kembali berfikir secara rasional; 17) Apabila benar terjadi pemerkosaan, jangan lupa harus melakukan anti hamil dengan cara yang terbaik untuk melindungi diri sendiri.
Benda kecil yang dapat digunakan pada saat terjadi pemerkosaan, untuk itu anda harus bawa setiap saat. Selain itu anda harus selalu waspada, dengan demikian pada saat terjadi pemerkosaan benda-benda yang ada disekitar anda dapat digunakan untuk meluputkan diri. Berikut adalah benda-benda yang dapat digunakan untuk meluputkan diri dari pemerkosaan, antara lain:
1) Menusuk mata si pelaku dengan jari tangan anda; 2) Menggaruk wajah, leher si pelaku dengan kuku; 3) Menyikut bagian dada si pelaku dengan siku tangan; 4) Tendang pangkal paha si pelaku; 5) Pluit merupakan barang yang paling murah namun paling ampuh untuk digunakan, pada saat anda diperkosa segeralah minta tolong dengan meniup pluit. Benda ini kecil dan mudah dibawa, anda bisa menggantungkan setiap saat seperti memakai kalung atau pakai dipergelangan tangan seperti gelang; 6) Memakai barang tajam yang ada di sekitar anda, misalnya jempitan rambut, jarum pada bros baju, hak sepatu, payung dan lain-lain; 7) Dengan batu, batu bata, batangan kayu, ranting pohon, pasir dan lainnya; 8) Dengan alat-alat pelindung yang dijual di pasar.
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan oleh TKI Apabila Terjadi Pelecehan Seksual:
1) Tetap tenang, jangan melontarkan kata-kata yang merangsang si pelaku dan jangan melawan / memukul si pelaku, usahakan agar si pelaku juga tenang supaya tidak melakukan hal-hal yang lebih fatal; 2) Melindungi diri sendiri, khususnya bagian kepala, wajah, leher, dada, perut dan bagian tubuh lainnya; 3) Menyerang pada waktu yang tepat, kalau kita sudah memutuskan untuk mengadakan perlawanan, maka harus mencari waktu yang tepat dan melawan dengaan segenap tenaga, jangan ragu-ragu; 4) Berteriak minta tolong, minta bantuan orang lain dirumah dan tetangga; 5) Usahakan meluputkan diri, meluputkan diri dari tempat kejadian atau pergi ke rumah saudara, tetangga, teman atau ke pusat perlindungan terhadap korban pelecehan seksual; 6) Minta bantuan ke kantor polisi, untuk menghentikan penindasan atau mengantarkan ke rumah sakit atau ke pusat perlindungan terhadap korban pelecehan seksual; 7) Segera mencari tempat perlindungan yang aman atau minta bantuan sanak keluarga; 8) Usahakan mengingat ciri-ciri khas pelaku; 9) Amankan tempat kejadian, jangan memindah-mindahkan barang-barang yang ada ditempat kejadian; 10) Jangan tukar pakaian, kalau terpaksa cukup pakai jas / pakaian tambahan. Jangan membersihkan bagian vagina agar dalam pemeriksaan dapat diperoleh sisa sperma dan rambut-rambut si pelaku. Harus memeriksakan diri ke dokter, karena kemungkinan besar pada saat kejadian anda ketakutan sehingga tidak sadar kalau ada bagian-bagian tubuh yang mengalami cidera, dengan demikian dapat mengumpulkan fakta-fakta secara medis yang dapat digunakan untuk menuntut si pelaku; 11) Biasanya wanita yang diperkosa akan mengalami goncangan jiwa, maka sebaiknya minta bantuan ke pusat pertolongan korban pelecehan seksual; 12) Selain temperamen korban tidak stabil, kadang-kadang sanak keluarga maupun teman dekatnya juga demikian, untuk itu perlu memberikan bimbingan mental kepada mereka; 13) Dalam proses rehabilitasi baik dari segi fisik maupun mental membutuhkan waktu, untuk itu harus bekerjasama dengan tenaga ahli, jangan berhenti di tengah jalan.
Pihak-pihak yang Dapat Membantu TKI Apabila Pelecehan Seksual Terjadi:
1) Rumah sakit terdekat, sebelum menjalani pengobatan dan pemeriksaan luka-luka yang ada di badan, jangan ganti pakaian atau merusak / memusnahkan pakaian yang melekat di badan, karena semua itu dapat digunakan sebagai barang bukti untuk tuntutan di kemudian hari dan jangan mandi, cuci tangan, sikat gigi maupun buang air; 2) Apabila jiwa anda terancam dan membutuhkan pertolongan darurat, silahkan menelepon ke nomor 110 atau segera ke kantor polisi yang terdekat; 3) Kalau anda merasa sedih, tidak tahu harus bagaimana, merasa takut, merasa susah, anda dapat menelepon ke nomor 113 atau segera menghubungi ”Pusat Perlindungan Kaum Wanita” maupun ”Pusat Perlindungan korban Pelecehan Seksual” yang didirikan oleh Pemerintah di setiap kotamadya / kabupaten; 4) Departemen Tenaga kerja yang ada di masing-masing kotamadya / kabupaten di Taiwan, guna melindungi hak anda selama bekerja di Taiwan.
Yang Harus TKI Diakukan Apabila Terjadi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja:
1) Harus memberitahukan kepada si pelaku agar segera menghentikan perbuatannya; 2) Apabila anda tidak berhasil berkomunikasi dengan si pelaku dan perbuatan pelecehan tetap berlanjut, maka anda harus melaporkan perbuatan si pelaku kepada atasan anda, atau anda bisa mengadu ke seksi perlindungan terhadap korban pelecehan seksual yang ada dalam perusahaan; 3) Apabila yang melakukan pelecehan seksual adalah majikan anda atau dalam perusahaan tidak terdapat seksi perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, maka anda boleh mengadu ke Departemen Tenaga Kerja atau departemen Sosial setempat baik tingkat kabupaten yang ada pada Departemen Tenaga Kerja Taiwan dengan nomor pesawat: (0.800-380-038) atau ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dengan nomor telepon: 8752-3117.

INFORMASI PENEMPATAN TKI KE KOREA PROGRAM G TO G

INFORMASI PENEMPATAN TKI KE KOREA PROGRAM G TO G
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DIPUTI BIDANG PENEMPATAN
Jl MT Haryono Kav 52 Jakarta Selatan 122840
Telp. 021-79197318, 79197321, Fax. 021-7981205
Po Box. 4451 JKTM 12700, Website http://www.bnp2tki.go.id/
BERAPA BIAYA UNTUK DAPAT BEKERJA KE KOREA
1. Bagaimana cara mendaftar untuk menjadi TKI ke Korea program G to G?
+Mulai tanggal 1 Januari 2007 yang dapat menempatkan TKI bekerja ke Korea hanya dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dengan persyaratan antara lain harus mempunyai kemampuan Bahasa Korea yang dibuktikan dengan Sertifikat Lulus Test kemampuan Bahasa Korea (KLPT), selanjutnya mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan.
2. Berapakah biaya untuk mengambil formulir pendaftaran?
+Untuk mengambil formulir pendaftran TKI Korea program G to G dapat dilakukan di Kantor BP3TKI di daerah yang ditunjuk atau BNP2TKI dengan ketentuan:
1. Menunjukan asli Sertifikat lulus KLPT yang bersangkutan yang masih berlaku;
2. Menunjukan asli kartu identitas diri KTP/SIM yang bersangkutan;
3. Tidak dapat diwakilkan;
4. Tidak dipungut biaya (gratis).
Jadi untuk mengambil formulir tidak dipungut biaya (gratis), atau dapat melalui down load di http://www.bnp2tki.go.id/. dengan password nomor ujian KLPT.
3. Apakah sending data TKI ke Korea harus bayar?
+Untuk dapat disending tentunya harus mengirimkan berkas lamaran yaitu formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap dengan melampirkan persyaratan:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku;
2. Foto Copy Kartu Keluarga;
3. Foto Copy Ijasah Pendidikan terakhir;
4. Foto Copy Sertifikat lulus KLPT;
5. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
6. Asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polisi domisili calon TKI;
7. Asli surat keterangan sehat mental dan fisik termasuk batas pAndang dan buta dari Dokter/klinik yang telah ditunjuk;
8. Asli tAnda bukti pendaftaran sebagai pencari kerja dari dinas kab/kota(Kartu AK I);
9. Asli surat Ijin dari:
- Orang tua bagi yang belum keluarga atau
- Wali bagi yang belum berkeluarga namun orangtua sudah meninggal atau
- Suami bagi istri yang akan bekerja ke Korea atau
- Istri bagi suami yang akan bekerja ke Korea.
Surat ijin tersebut harus diketahui lurah/kepala desa domisili calon TKI.
Berkas lamaran dihimpun dalam stopmap warna merah dan dimasukan ke amplop warna coklat dikirim ke PO BOX 4451 JKTM, 12700.
Berkas lamaran yang masuk akan di Validasi dan yang memenuhi syarat dan lengkap pasti di Sending dan tidak bayar (gratis).
Nama-nama calon TKI yang sending dapat dilihat pada website: http://www.bnp2tki.go.id/. data ini BUKAN JAMINAN bahwa yang bersangkutan diterima bekerja di Korea.
Bagi berkas lamaran yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, akan diumumkan di website: http://www.bnp2tki.go.id/ untuk dilengkapi kekurangan persyaratanya, dan setelah itu agar pelamar mengirimkan kembali ke PO BOX 4451 JKTM, 12700.
4. Berapakah biaya yang dibutuhkan untuk dapat diterbitkannya Standar Labor Contract (SLC)?
+ Setelah data disending/dikirim ke Korea diberikan waktu 1 (satu) tahun untuk ditawarkan kepada Penguna/Perusahaan di Korea. Jika nama-nama terpilih oleh Perusahaan, maka akan diterbitkan SLC yang dapat dilihat di wibesite: http://www.bnp2tki.go.id/, tidak dipungut biaya (gratis) selanjutnya perusahaan akan mengurus Calling Visa. jadi jika terpilih oleh Perusahaan adalah merupakan usaha saudara sendiri. Jika dalam 1(satu) tahun nama-nama belum terpilih oleh Perusahaan di Korea, maka secara otomatis nama-nama akan terhapus dan sistem data base, dan calon TKI dinyatakan gugur. Jika calon TKI masih berminat untuk bekerja di Korea, dapat mendaftar kembali dengan mengikuti seluruh proses.
5. Berapakah biaya yang dibutuhkan untuk dapat CCVI (Calling Visa)?
+ Untuk mengetahui terbitnya Calling Visa, Anda tidak perlu membayar biaya apapun, karena Calling Visa (CCVI) telah diurus oleh perusahaan di Korea. Saudara akan dikenakan biaya untuk pengurusan visa di Kedutaan Korea Jakarta dengan biaya sebesar Rp 480.000 (Apply Visa) yang dibayarkan pada saat mengikuti Preliminary Training.
6. Kapan berangkat kerja ke Korea dan berapa biayanya?
+ Saudara akan mendapat surat panggilan dari BNP2TKI yang isinya memberitahukan bahwa saudara harus melengkapi dokumen yang diperlukan untuk berangkat kerja ke Korea dengan melengkapi pasport dan medical chek up pada rumah sakit yang ditunjuk dan saudara diminta untuk mempersiapkan uang sebesar kurang lebih Rp 5.455.000 (lima juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk kepentingan diri sendiri, termasuk membayar tiket pesawat Jakarta - Korea, pengurusan Visa di Kedutaan Korea di Jakarta, preliminary training, asuransi, airport tax.
Jadi untuk bekerja ke Korea di perlukan biaya sebesar Rp 5.455.000 (lima juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) .
7. Siapa yang dapat dihubungi untuk meminta informasi tentang penempatan TKI ke Korea program G to G?
+ Untuk mendapatkan informasi yang jelas agar saudara menghubungi BNP2TKI melalui Jl MT Haryono Kav 52 Gedung Jakarta Selatan 122840 Telp 021-7981205,
Website: http://www.bnp2tki.go.id/
Atau melalui Handphone pelayanan:
081316788320, 081574196526, 081806240545
Untuk keseluruhan proses penempatan TKI ke Korea agar saudara tidak berhubungan dengan Calo, Sponsor, PL, Broker, PT ataupun Lembaga yang menjanjikan dapat memberangkatkan TKI ke Korea, hanya BNP2TKI melalui Program G to G.
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI
DIREKTUR
PELAYANAN PENEMPATAN PEMERINTAH

BNP2TKI Membuka Lowongan Kerja ke Jepang

BNP2TKI Membuka Lowongan Kerja ke Jepang  
Kamis, 26 Juni 2008
Direktur Kerjasama Luar Negeri Kawasan Asia Pasifik dan Amerika, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), DR Haposan Saragih, mengatakan bahwa BNP2TKI saat ini sedang membuka lowongan kerja sebagai Nurse (Perawat) dan Careworkers (Pengasuh Jompo) untuk bekerja di berbagai rumah sakit dan panti jompo/institusi di Jepang.
“BNP2TKI saat ini sedang membuka lowongan kerja sebagai Nurse (Perawat) dan Careworkers (Pengasuh Jompo) untuk bekerja di berbagai rumah sakit di Jepang. Hal ini terkait dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala BNP2TKI, Bapak M Jumhur Hidayat dengan Ketua JICKWELS, tentang Penempatan TKI Nurse (Perawat) dan Careworkers (Pengasuh Jompo) Indonesia ke Jepang dalam Kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), di Gedung Depnakertrans, Jakarta, belum lama ini.
Pemerintah Jepang meminta kepada pemerintah Indonesia 200 orang untuk tenaga kerja Nurse dan 300 orang untuk Careworkers�, ujar Haposan kepada pers, saat ditemui di kantor BNP2TKI, Jakarta, belum lama ini. Dikatakannya, semenjak Senin yang lalu pendaftaran dibuka, tenaga kerja Nurse yang terdaftar di BNP2TKI sebanyak 173 orang dan Careworkers sebanyak 307 orang.
173 Nurse akan disalurkan ke-64 rumah sakit dan 307 Careworkers akan disalurkan ke berbagai panti jompo/institusi di Jepang. Bagi mereka warga Jakarta dan sekitarnya yang berminat untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (TKI-LN) Nurse dan Careworkers dapat datang langsung untuk mengetahui informasi selengkapnya ke kantor BNP2TKI, Jalan MT Haryono Kav 52, Jakarta. Tlp/Fax: (021) 7994031. Diharap pelamar membawa lamaran lengkap dan membawa ijazah D3 ataupun S1 Keperawatan.
“Para pelamar hanya dikenakan biaya administrasi untuk mengurus paspor Rp 110.000 dan biaya Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) sebesar Rp 1 juta. Selebihnya, fasilitas seperti tiket pesawat terbang, asuransi kesehatan, visa dan tempat tinggal di Jepang, semua ditanggung oleh pemerintah Jepang, termasuk training bahasa Jepang selama 6 bulan dibiayai oleh pemerintah Jepang�, jelasnya.
Sumber: Harian Madina, 23 Juni 2008.

Jumat, 17 Desember 2010

kursus kilat

dengan rahmat tuhan yang maha esa kami berasama team akademik akan berusaha semaksimal mungkin secara instan membantu anda untuk cepat dan bisa mengerti  tata cara penulisan da membaca tulisan korea secara benar dan tepat.dan kami juga akan mngawal anda untuk menghadapi tes2 yang akan di selenggarakan oleh  hrd korea sebagai sarat mutlat untuk bisa lulus dan melamar bekerja ke korea

Sabtu, 11 Desember 2010

Apa itu Tes KLPT/ Tes EPS-KLT?



Tes KLPT/Tes EPS-KLT mempunyai arti dalam bahasa Inggris adalah Korean Language Proficiency Test dan Employment Permit System-Korean Language Test. Keduanya mempunyai arti harfiah sama yaitu Tes Bahasa Korea untuk Pekerja.

Apa Tujuannya?
Tujuan utama diadakan Tes seperti ini adalah untuk Proses Seleksi mencari Pekerja Asing yang akan ditempatkan Magang/ Kerja ke Negara Korea Selatan. Panitia Pusat Penyelenggara Tes KLPT adalah Pemerintah Korea Selatan yang diwakili oleh HRD of KOREA (Human Resourch Department of Korea) Bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia Yang diwakili BNP2TKI (Badan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), bentuk Kerjasama Ketenaga kerjaan ke 2 Negara ini lebih kenal dengan Program G TO G (GOVERNMENT TO GOVERNMENT).

Siapa yang berhak ikut Tes KLPT?
Semua Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi Syarat untuk mengikuti tes.

Syaratnya apa saja?
Fotokopi KTP, fotokopi Ijazah Terakhir yang di Legalisir (pendidikan minimal SMP), Bukti asli slip Transfer biaya tes ke Pemerintah Korea sebesar Rp.202.000.

Tempat Daftarnya dimana?
Di Universitas yang ditunjuk oleh Pemerintah, Fungsi Universitas dalam Pelaksaan Tes KLPT adalah sebagai Lembaga Independent Pengawas, Tempat Pelaksanaan, Pendaftaran, dan Pengambilan Sertifikat Tes KLPT.

Waktu Tes KLPT kapan?
Menunggu Pengumuman resmi dari Pemerintah Korea Selatan melalui media massa nasional, dan Internet.

Setelah Lulus Tes Bagaimana Proses selanjutnya?
Mengirim Aplikasi Lamaran Kerja ke BNP2TKI, setelah itu menunggu Kontrak kerja dan Visa Kerja turun. Lalu Training dan Kamu sudah siap Terbang ke Korea Selatan untuk bekerja disana sekitar 5 tahun kontrak kerja, dengan gaji perbulan sekitar 1000.000 Won (Rp.10.000.000).

dasar permulaan belajar bahasa korea

Antusiasme masyarakat Indonesia terutama dikalangan pelajar terhadap kebudayaan Korea mulai tinggi, secara realita mereka secara langsung menyukai bahasa Korea agar mereka bisa memahami dan mengerti sebagai sarana komunikatif dalam berinteraksi baik secara aktif maupun pasif.

Banyak diantara mereka yang mulai berfikir untuk belajar bahasa Korea, namun kendalanya muncul tatkala mereka mempunyai pendapat pribadi bahwa belajar bahasa Korea itu susah, memakan waktu lama dan lain sebagainya.

Pendapat pribadi seperti itu umum terjadi dikalangan pemula yang ingin belajar bahasa Korea, Penulis pun pernah mengalami syndrome yang sama waktu pertama kali belajar bahasa Korea. Kesulitan-kesulitan muncul pertama pada saat kita belajar abjad Korea, itu wajar karena abjad Korea menggunakan huruf-huruf simbol/ lambang berbeda dengan huruf bahasa Inggris yang menggunakan abjad latin.

Struktur bahasa Korea juga Penulis fikir tidak terlalu sulit, karena struktur bahasa yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan dalam penentuan pola rumus struktur bahasanya. Yang intinya jika kita menguasai beberapa struktur bahasa Korea, kesananya tidak akan menemukan kesulitan berarti dalam mempelajari struktur bahasa korea lainnya. Tinggal kita memahami arti dari struktur bahasa tersebut.

Dalam bentuk percakapan pun Penulis anggap bahasa Korea sungguh mengasyikan, strukturnya bahasanya teratur dan saling berkaitan antara satu dengan struktur bahasa lainnya. Yang harus dikuasai benar-benar oleh teman-teman adalah cara perangkaian pola struktur kalimatnya ( menggunakan pola struktur kalimat SKOP/ Subjek Keterangan tempat Objek Predikat ).

Tidak salahnya teman-teman jangan ragu untuk memulainya, karena belajar bahasa asing terutama bahasa Korea tidaklah sulit kecuali ada niat yang kuat untuk mempelajarinya.